AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang untuk para guru di Indonesia!
Pemerintah telah mengumumkan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Tambahan satu bulan TPG ini ditujukan untuk guru yang sudah bersertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Berikut regulasi mengenai TPG tambahan satu bulan untuk para guru sertifikasi:
Baca Juga: Batas Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Benarkah pada 28 Maret 2025?
Regulasi Pencarian TPG Tambahan 1 Bulan
Pencairan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah di Indonesia mengikuti beberapa langkah dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) akan mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji.
Baca Juga: Link Download Twibbon Idul Fitri 2025, Buat Ucapan Lebaran Anda Semakin Istimewa!
Jika melihat mekanisme pencairan tunjangan di tahun 2024, tambahan ini umumnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meskipun anggaran dialokasikan dari pusat, pelaksanaan pencairan berada di bawah tanggung jawab masing-masing daerah.
Tidak semua daerah mencairkan tunjangan pada waktu yang sama. Beberapa daerah mungkin mengalami keterlambatan dalam proses pencairan, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor administratif atau keuangan
Hal ini berarti bahwa waktu dan cara pencairan dapat bervariasi antar daerah, karena dilakukan secara bertahap.
Kemungkinan, sebagian guru sertifikasi akan menerima tambahan tunjangan satu bulan ini pasca lebaran.
Dengan pencairan tambahan tunjangan ini, diharapkan para guru dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih gembira dan sejahtera, serta termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***

Share this article
Tambahan satu bulan TPG ini ditujukan untuk guru yang sudah bersertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.