AYOJAKARTA.COM -- Pada Info GTK terlihat ada pembaruan terkait proses validasi nomor rekening bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pengumuman penting mengenai besaran TPG bagi guru non-ASN.
Update ini khusus ditujukan bagi para guru yang berstatus ASN, karena sistem Info GTK hanya menampilkan validasi rekening bagi mereka.
Sementara untuk guru non-ASN atau yang bekerja di sektor swasta tidak akan melihat tampilan baru di Info GTK, karena mekanisme pencairan TPG untuk mereka hanya menggunakan satu rekening.
Baca Juga: Resmi! Info GTK 2025 Pindah ke Dikdasmen, Simak Cara Mengakses dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru
Menurut penjelasan yang disampaikan, para penerima TPG diharapkan untuk melakukan login ke aplikasi Info GTK menggunakan username dan password masing-masing guna memeriksa status validasi.
Dari tampilan aplikasi, muncul beberapa status, mulai dari “valid”, “sedang proses validasi”, hingga “belum valid”.
Bagi guru yang status validasinya masih “merah” atau belum valid, disarankan untuk memastikan jumlah jam mengajar telah memenuhi minimal 24 JP, karena hal ini merupakan salah satu syarat validasi.
Lebih lanjut, validasi nomor rekening berfungsi untuk memastikan bahwa rekening yang tercatat aktif dan dapat memperlancar proses pengiriman transaksi pembayaran TPG.
Bagi guru ASN, sistem menampilkan dua jenis rekening, yakni rekening gaji yang digunakan untuk pembayaran bulanan dan rekening khusus untuk TPG.
Guru cukup mengonfirmasi status rekening melalui aplikasi dengan memilih opsi “ya” jika rekening yang muncul merupakan rekening gaji, atau “tidak” jika yang tampil adalah rekening sertifikasi.
Baca Juga: Full Senyum! Calon ASN akan Segera Terima SK, BKN Percepat Proses Pertek untuk P3K Guru dan Teknis
Sementara itu, bagi guru yang baru bergabung, terutama dari kalangan non-ASN, nomor rekening akan dibuat setelah SKTP diterbitkan.
Dengan begitu, pembayaran TPG dapat dicairkan melalui bank dengan penarikan melalui ATM dan buku tabungan.
Namun demikian, belum semua data rekening dari daerah telah diterima, sehingga masih ada beberapa status rekening yang kosong.
Bagi guru yang baru lulus sertifikasi, tampilan di aplikasi sudah diperbarui dengan kode registrasi dan format pembayaran TPG yang kini menggunakan dana APBN pusat, dengan bendahara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kabar baiknya, besaran TPG bagi guru non-ASN kini telah diubah menjadi Rp2 juta, menggantikan besaran sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,5 juta.
Update ini diharapkan dapat membantu para guru dalam memahami proses validasi dan mekanisme pencairan TPG, serta memberikan kepastian mengenai kebijakan terbaru yang telah diterapkan.
Pihak Info GTK mengimbau agar guru yang masih menunggu validasi bersabar dan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.***

Share this article
Pada Info GTK terlihat ada pembaruan terkait proses validasi nomor rekening bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).