AYOJAKARTA.COM – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), seperti halnya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Berbeda dengan SNBP yang mempertimbangkan prestasi akademik selama sekolah, SNBT menggunakan tes sebagai dasar seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Melalui SNBT, calon mahasiswa mengikuti ujian yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Peserta yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan diterima di PTN sesuai dengan pilihan.
Untuk mengikuti SNBT 2025, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan oleh calon peserta.
Baca Juga: Incar yang Mana? 8 Jurusan di UM Ini Punya Daya Tampung Terbanyak pada SNBT 2025
Syarat Mengikuti SNBT 2025
Persiapan pertama adalah membuat akun melalui portal resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Karena SNBT hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), peserta wajib melengkapi dokumen yang diperlukan.
Salah satu dokumen utama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, SNBT 2025 tidak hanya terbuka bagi siswa lulusan tahun 2025, tetapi juga bagi lulusan Program Paket C atau kesetaraan.
Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi persyaratan usia. Berdasarkan ketentuan terbaru, batas usia maksimal peserta SNBT 2025 adalah 25 tahun per 1 Juli 2025.
Namun, SNBT 2025 tidak memberikan kesempatan bagi lulusan lebih dari tiga tahun sebelumnya. Artinya, hanya siswa lulusan 2023 hingga 2025 yang diperbolehkan mendaftar.
Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kurikulum yang berubah setiap tahun, sehingga kualitas dan relevansi pendidikan di perguruan tinggi tetap terjaga.
Baca Juga: 10 Jurusan di ITS dengan Daya Tampung Terbanyak pada SNBT 2025, Nomor 4 Teknik Elektro
Alternatif Masuk PTN Selain SNBT
Bagi lulusan gap year yang tidak memenuhi syarat SNBT, masih ada opsi lain untuk bisa kuliah di PTN, yaitu:
-
Seleksi Mandiri PTN
– Setiap PTN memiliki jalur seleksi mandiri dengan kebijakan dan syarat masing-masing. Informasi resmi bisa diperoleh melalui situs resmi PTN terkait. -
Kuliah di Universitas Terbuka (UT)
– Sejak 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984, Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi PTN ke-45 di Indonesia. UT menawarkan sistem perkuliahan terbuka tanpa batasan usia dan tahun kelulusan.***
Share this article
Gagal SNBT bukan akhir. Masih ada jalur seleksi mandiri PTN dan Universitas Terbuka sebagai alternatif untuk kuliah di kampus negeri.