AYOJAKARTA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatalkan penawaran beasiswa Ministerial Scholarship Tahun 2025.
Pembatalan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-14/PP.2/2025 oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu) pada 31 Januari 2025.
Dalam suratnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembatalan program beasiswa dilakukan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Padahal, penawaran program ini sejatinya baru saja dibuka pada tanggal 10 Januari yang lalu.
Karena pembatalan ini, maka proses pendaftaran beasiswa dihentikan sejak diterbitkannya pengumuman tersebut.
Diketahui bahwa semenjak terbitnya Keppres tersebut, banyak lembaga negara diminta berhemat dengan alasan efisiensi.
Baca Juga: DTSE Sudah Capai Tahap Final, DTKS Siap Digantikan! Bagaimana Nasib KPM PKH dan BPNT?
Efisiensi anggaran di Kemenkeu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam APBN 2025.
Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang dikhususkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Dibuatnya program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kemenkeu.
Nantinya, para alumni Ministerial Scholarship diharapkan mempunyai keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa depan.
Baca Juga: Kemenag Beri Kabar Girang untuk Guru, PPG Daljab 2025 Kini Punya Website Khusus
Sebelumnya, pembatalan program ini juga didasarkan dari hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada 31 Januari 2025.
Tentunya ini kabar yang mengejutkan, karena penawaran beasiswa Kemenkeu atau Ministerial Scholarship 2025 sebenarnya baru saja dibuka.
BPPK baru mengumumkan pembukaan penawaran beasiswa melalui Pengumuman PENG-1/PP.2/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang lalu.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui situs BPPK Kemenkeu pada Jumat (10/1/2025).
Share this article
Pembatalan program beasiswa dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.