AYOJAKARTA.COM – Perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 membawa sejumlah perbedaan mekanisme dan tantangan yang perlu diatasi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, perubahan sistem penerimaan siswa ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia lebih adil dan transparan.
Adapun perbedaan utama antara PPDB dan SPMB yakni jalur penerimaan siswa di setiap sekolahnya.
Baca Juga: Fakta Google Kurs 1 USD Jadi Rp8.170, Begini Klarifikasi dari Google dan Tanggapan Pihak BI
Berikut adalah perbedaan utama antara PPDB dan SPMB, serta tantangan yang dihadapi pemerintah menurut para Pakar Pendidikan.
Perbedaan Mekanisme antara PPDB dan SPMB
1. Jalur Penerimaan:
PPDB: Menggunakan sistem zonasi yang mengacu pada Kartu Keluarga (KK) untuk menentukan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
SPMB: Mengubah sistem zonasi menjadi jalur domisili, yang memungkinkan pendaftaran berdasarkan kedekatan tempat tinggal tanpa harus menggunakan KK. SPMB memiliki empat jalur
penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutase.
2. Persentase Kuota Jalur:
Pada SPMB, terdapat perubahan dalam persentase kuota masing-masing jalur penerimaan.
Misalnya, kuota jalur domisili tetap minimal 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak mengalami perubahan. Ini berbeda dengan PPDB yang lebih kaku dalam pembagian kuota.
3. Fokus pada Kualitas:
SPMB dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas, dengan memperhitungkan prestasi akademik dan non-akademik, serta memberikan perhatian lebih kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
4. Jangkauan Wilayah untuk SMA/SMK:
· Pada SPMB, penerimaan siswa SMA/SMK dapat melibatkan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau bahkan lintas provinsi jika domisili lebih dekat. Ini berbeda dengan PPDB yang lebih terbatas pada wilayah zonasi tertentu.
5. Pembaruan Jalur Prestasi Non-Akademik:
· SPMB menambahkan kriteria baru pada jalur prestasi non-akademik, seperti kepemimpinan (aktif di OSIS atau pramuka), selain olahraga dan seni yang sudah ada sebelumnya.
Tantangan dalam Implementasi SPMB
Beberapa pakar, seperti Martadi Wakil Rektor 4 dari Universitas Negeri Surabaya yang dikutip dari Metro TV, mengkhawatirkan bahwa penghapusan sistem zonasi dapat menyebabkan kesenjangan pendidikan yang lebih besar.
Menurut Dr. Martadi, Wakil Rektor Universitas Negeri Surabaya, perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memerlukan pemetaan yang baik terhadap sekolah-sekolah yang terlibat.
Dalam SPMB, penting untuk melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan.
Martadi mengingatkan bahwa jika pemerintah hanya fokus pada sekolah negeri, maka akan ada kesan bahwa SPMB hanya mengatur penerimaan siswa di sekolah negeri saja, padahal sekolah swasta juga memiliki peran signifikan dalam pendidikan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Penetapan kuota yang terlalu kaku dapat menimbulkan masalah baru.
“ jangan terlalu kaku misalnya kita mematok 30% dari pusat yang mana semua daerah harus sama, menurut saya kuota setiap daerah berbeda itu pasti berbeda jadi tidak cocok,” ungkap Martadi.
Pakar Pendidikan tersebut menyarankan agar setiap daerah diberikan kebebasan untuk menentukan proporsi kuota berdasarkan kondisi lokal mereka, sehingga tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua daerah. ***
Share this article
Berikut adalah perbedaan utama antara PPDB dan SPMB, serta tantangan yang dihadapi pemerintah menurut para Pakar Pendidikan.