AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti baru saja mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian nama tersebut disampaikan saat Abdul Mu’ti menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1).
Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan unsur pendidikan, antara lain perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, dan kepala sekolah.
Baca Juga: Full Senyum! PPG Daljab Plus 2025 GRATIS untuk 300.000 Guru: Ini Syarat dan Jadwalnya!
Kedepannya penerimaan murid baru sudah memakai empat jalur, antara lain:
1. Jalur prestasi
2. Jalur afirmasi
3. Jalur mutasi
4. Jalur domisili.
Jalur Prestasi
Untuk Jalur prestasi siswa bisa mendaftar dengan cara prestasi akademik ataupun non akademik.
Prestasi non akademik yang dimaksud yakni prestasi di bidang olahraga, seni dan kepemimpinan.
Nantinya murid yang aktif menjadi pengurus OSIS atau Pramuka dapat mendaftar melalui bidang kepemimpinan ini.
Jalur Afirmasi
Sedangkan Jalur afirmasi akan dibuka khusus untuk murid penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Resmi Diganti, Terungkap Alasan Mendikdasmen Ubah Nama PPDB Jadi SPMB, Apa?
Jalur Mutasi
Lalu Untuk memudahkan murid yang orang tuanya mendapatkan penugasan di daerah tertentu, maka Mendikdasmen membuat jalur Mutasi ini.
Jalur Domisili
Abdul Mu’ti juga menjelaskan jika sistem zonasi sudah tidak lagi digunakan dań telah diganti menjadi domisili.
Mendikdasmen menjelaskan jika jalur domisili ini masih sama dengan sistem zonasi sebelumnya.
Lantaran nantinya, penerapan jalur ini akan disesuaikan dengan kondisi sekolah di daerah masing-masing.
Penggantian nama ini dilakukan karena selama ini muncul kesalahpahaman terkait penerimaan murid baru sistem zonasi.
Baca Juga: Ilmuwan BAS Tetapkan Waktu 89 Detik Jelang Tengah Malam di Jam Kiamat
“Kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan perubahan sistem ini sengaja dilakukan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terabit untuk semua kalangan.
Tak hanya itu, ia juga menyebut jika perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Share this article
Mendikdasmen ubah PPDB jadi SPMB, punya 4 jalur penerimaan salah satunya jalur domisili, bedanya apa dengan zonasi?