AYOJAKARTA.COM - Ada beberapa perbedaan antara PPPK dan CPNS.
Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari beberapa aspek.
Salah satunya adalah pada materi soal yang akan diujikan saat seleksi kompetensi nanti.
Materi soal ini wajib dipahami peserta PPPK tahap 2 yang prosesnya masih berlangsung.
Selain materi soal, juga ada perbedaan pada jumlah soal dan ambang batas.
Dikutip dari Instagram @studicpns.id, berikut perbedaan materi soal PPPK dan CPNS.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Mengapa Bisa Terjadi, dari DRH Hilang hingga Penyebab Batal Diangkat
Seleksi PPPK:
- Kompetensi Teknis
Jumlah soal 90-100 butir dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450)
- Kompetensi Manajerial
Jumlah soal 25 butir dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.
- Kompetensi Sosio Kultural
Jumlah soal 20 butir dengan ambang batas minimal 130 dari jumlah maksimal 200.
- Wawancara 10 soal
Ambang batas 24 dengan nilai maksimal 40.
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Diunggah saat Proses Finalisasi Pengisian DRH PPPK Tahun Anggaran 2024
Seleksi SKD CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah 30 soal dengan ambang batas 65 nilai maksimal 150.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Jumlah 35 soal dengan ambang batas 80 dan nilai maksimal 175.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah 45 soal dengan ambang batas minimal 165 dan nilai maksimal 225.
- Seleksi Kompetensi Bidang
Jumlah 100 soal dengan tanpa ambang batas atau passing grade.
Demikianlah perbedaan materi soal PPPK dan CPNS 2025.***
Share this article
Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya adalah pada materi soal yang akan diujikan saat seleksi kompetensi.