Lulusan D4-S2 Bisa Daftar, Berikut Syarat Penerimaan SIPSS Tahun 2025, Ada Batas Usia?

Pendaftaran SIPSS ini diperuntukan bagi lulusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki ijazah D4-S2.
Pendaftaran SIPSS ini diperuntukan bagi lulusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki ijazah D4-S2.

AYOJAKARTA.COM -- Polri baru saja membuka pendaftaran untuk penerimaan SIPSS tahun 2025.

Pendaftaran SIPSS ini dibuka mulai tanggal 13 Januari 2025 sampan 20 Januari 2025.

SIPSS kepanjangan dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang merupakan sebuah pusat pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan Perwira Polri sumber sarjana dan bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.

Waktu pendidikan yang ditempuh SIPSS pun tak lama hanya enam bulan saja.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut

Nantinya lulusan SIPSS akan mendapatkan pangkat perwira Pertama Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Nantinya lulusan SIPSS akan ditempatkan sesuai keahlian bidang kesarjanaannya masing-masing dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendaftaran SIPSS ini diperuntukan bagi lulusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki ijazah D4-S2.

Lalu apa saja syarat agar bisa mendaftar menjadi SIPSS Polri tahun ajaran 2025?

Baca Juga: Kemenag RI Umumkan Hasil Akhir Penerimaan CPNS 2024, Sebanyak 17.221 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi

Melansir pengumuman yang diunggah di laman resmi penerimaan.polri.go.id, berikut syarat dan alur pendaftaran SIPSS tahun 2025.

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d. usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas

b. berijazah:

1) S2:

- Psikologi (Profesi)

- Hukum Pidana

- Hukum Tata Negara

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025 Telah Dibuka! Cek DTKS Sekarang dan Simak Syarat hingga Jadwal Pendaftarannya!

- Hukum Administrasi Negara

- Kriminologi

- Ilmu Komunikasi

- Desain Komunikasi Visual

- Rekayasa Kriptografi

- Rekayasa Pertahanan Siber

- Keamanan Siber

- Forensik Digital

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPG 2025 Bocor! Beginilah Cara Mudah Mendaftar untuk Fresh Calon Guru

2) S1

- Agen Intelijen (STIN)

- Keamanan Siber

- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara)

- Kedokteran Umum (Profesi)

- Psikologi (Profesi)

- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor)

- Kimia (Murni)

- Biologi (Murni)

- Fisika (Murni)

- Metalurgi

- Sains Data

- Sistem Informasi

- Teknik Informatika

- Teknik Penerbangan

- ilmu Komunikasi

- Desain Komunikasi Visual

- Kriminologi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPG 2025 Bocor! Beginilah Cara Mudah Mendaftar untuk Fresh Calon Guru

3) DIV/S1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2).

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek.

e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu: 1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; 2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria: 162 cm; Wanita: 157 cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.

Baca Juga: Lulusan D4 hingga S2 Merapat! Seleksi ASN 2025 Jalur Khusus SPPI Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran

i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.

j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.

l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

 a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

 b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)

d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

 e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II

f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

 j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Via Polri Super App untuk Pelamar CPNS 2025, Lebih Cepat Hanya Lewat HP!

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

c) sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I

d) TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif

e) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK

f) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

g) PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Mulai Guru, TNI, Polri Hingga Pensiunan PNS

h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.

n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Antropometri dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41.

o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# SIPSS
# Usia
# syarat
# pendaftaran

News Update

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026

Metropolitan

Jakarta Menuju Kota Global, Pramono Anung Dorong Fasilitas Publik dan Perkantoran Wajib Punya Ruang Laktasi!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memperkuat fasilitas bagi ibu dan anak di ibu kota.

Jakarta Selatan

Aksi Heroik Gagalkan Penjambretan Bersajam di CFD, 4 Personel Dishub DKI Dapat Penghargaan!

Keempat petugas tersebut berhasil menggagalkan aksi penjambretan bersenjata tajam di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Sudah Ada 324, Pemprov DKI Bakal Perbanyak RPTRA! Pramono Anung: Biar Anak-anak Punya Banyak Tempat Bermain

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah ibu kota.

Gadget

Bocor di Tangan J-Hope BTS! Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis 22 Juli dengan Desain Lebih Lebar

Samsung Galaxy Z Fold 8 siap rilis 22 Juli dengan desain *wide folding* lebih lebar, bahan Flex Titanium, chip Snapdragon 8 Elite, serta hadir dalam varian standar dan Ultra.

Metropolitan

Hari Anak Nasional ke 42, Pemprov DKI Siap Kaji Usulan SPARTA, Pramono Dorong Perlindungan Dimulai dari Tingkat RT

Pembentukan SPARTA ini bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai provinsi pertama yang memiliki seksi perlindungan anak di setiap RT.

Metropolitan

Dinas LH DKI Siapkan Transisi Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jakarta

Perubahan metode pengelolaan sampah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik open dumping

Bisnis

Program Sanggar Bakti BCA Siapkan Sanggar Seni Lebih Profesional dan Mandiri

BCA meluncurkan Sanggar Bakti BCA untuk memperkuat seni pertunjukan Indonesia melalui pembinaan, pendampingan, dan pengembangan sanggar.

Teknologi

5 Rekomendasi Laptop Gaming dengan Harga di Bawah Rp15 Juta yang Worth It Dibeli di Pertengahan Tahun 2026

Rekomendasi laptop gaming/kerja Rp10–15 juta pertengahan 2026 versi Jagat Review: Acer Nitro V 16, Lenovo LOQ 15, Axioo Pongo 735, ASUS Vivobook 16, dan MSI Thin 15 yang dibekali GPU RTX 3050 series.

Bisnis

Omzet Naik, Pasar Meluas! UMKM Cimahi Rasakan Manfaat Program Sertifikasi Halal BRI Peduli

UMKM di Cimahi sukses meningkatkan omzet setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal BRI Peduli, membuka peluang pasar lebih luas.