AYOJAKARTA.COM -- Polri baru saja membuka pendaftaran untuk penerimaan SIPSS tahun 2025.
Pendaftaran SIPSS ini dibuka mulai tanggal 13 Januari 2025 sampan 20 Januari 2025.
SIPSS kepanjangan dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang merupakan sebuah pusat pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan Perwira Polri sumber sarjana dan bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.
Waktu pendidikan yang ditempuh SIPSS pun tak lama hanya enam bulan saja.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut
Nantinya lulusan SIPSS akan mendapatkan pangkat perwira Pertama Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Nantinya lulusan SIPSS akan ditempatkan sesuai keahlian bidang kesarjanaannya masing-masing dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pendaftaran SIPSS ini diperuntukan bagi lulusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki ijazah D4-S2.
Lalu apa saja syarat agar bisa mendaftar menjadi SIPSS Polri tahun ajaran 2025?
Melansir pengumuman yang diunggah di laman resmi penerimaan.polri.go.id, berikut syarat dan alur pendaftaran SIPSS tahun 2025.
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Ditutup Besok, Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
b. berijazah:
1) S2:
- Psikologi (Profesi)
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Kriminologi
- Ilmu Komunikasi
- Desain Komunikasi Visual
- Rekayasa Kriptografi
- Rekayasa Pertahanan Siber
- Keamanan Siber
- Forensik Digital
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPG 2025 Bocor! Beginilah Cara Mudah Mendaftar untuk Fresh Calon Guru
2) S1
- Agen Intelijen (STIN)
- Keamanan Siber
- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara)
- Kedokteran Umum (Profesi)
- Psikologi (Profesi)
- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor)
- Kimia (Murni)
- Biologi (Murni)
- Fisika (Murni)
- Metalurgi
- Sains Data
- Sistem Informasi
- Teknik Informatika
- Teknik Penerbangan
- ilmu Komunikasi
- Desain Komunikasi Visual
- Kriminologi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPG 2025 Bocor! Beginilah Cara Mudah Mendaftar untuk Fresh Calon Guru
3) DIV/S1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2).
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek.
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu: 1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; 2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria: 162 cm; Wanita: 157 cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya
e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Via Polri Super App untuk Pelamar CPNS 2025, Lebih Cepat Hanya Lewat HP!
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
c) sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I
d) TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif
e) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK
f) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
g) PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Mulai Guru, TNI, Polri Hingga Pensiunan PNS
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Antropometri dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41.
o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.
Share this article
Pendaftaran SIPSS ini diperuntukan bagi lulusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki ijazah D4-S2.