AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 2025.
Pendaftaran KJP Plus dimulai pada 13 Januari 2025.
Bagi orang tua atau wali siswa yang akan mendaftarkan anaknya harus memperhatikan beberapa hal penting sebelum melakukan proses pendaftaran dimulai.
Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua atau wali harus cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online lewat situs resmi yang sudah ditentukan.
Hasil pengecekan DTKS tersebut sangat krusial karena akan menentukan kelayakan calon penerima.
Jika status DTKS tertulis ‘Masuk Penetapan, maka orang tua atau wali bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Perlu diingat bahwa yang sudah terdaftar di DTKS tidak menjamin akan langsung diterima sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2025.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan
Sebaliknya jika status DTKS menunjukkan ‘Tidak Masuk Penetapan’ atau ‘Data Tidak Ditemukan", maka calon pendaftar tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025.
Oleh karena itu, pengecekan DTKS adalah langkah awal yang sangat penting serta harus dilakukan sebelum tanggal pendaftaran dimulai.
Selain pengecekan DTKS, calon pendaftar juga harus persiapkan beberapa berkas persyaratan.
Berkas tersebut harus dilengkapi dan juga dikumpulkan paling lambat pada 17 Januari 2025.
Baca Juga: Status Penerima KJP Plus Dibatalkan? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali, Mudah Loh
Persyaratan dari berkas itu sendiri meliputi:
1. Formulir pendaftaran
2. Surat permohonan kepada Gubernur
3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus
4. Berita acara penilaian kelayakan
5. Print out status pengecekan DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Untuk mempermudah proses pengumpulan berkas, panitia sudah menyediakan tautan unduhan berkas persyaratan.
Unduh berkasnya sekarang di link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1Nhj8HDv4wTLO2HdqJxWNjfUwuD7yk1U8?usp=sharing
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Dibatalkan? Begini Cara Paling Benar Sanggah melalui Edujakarta
Penggunaan map dengan warna yang berbeda juga juga sudah diatur untuk membedakan jenjang kelas siswa.
• Hijau untuk kelas X
• Kuning untuk kelas XI
• Merah untuk kelas XII
Dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan untuk proses administrasinya bisa berjalan dengan lebih efisien dan terorganisir.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025 ini memberi kesempatan bagi siswa di DKI Jakarta untuk menerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya
Dengan persyaratan terpenuhi dan juga melengkapi berkas yang diperlukan, diharapkan proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar serta para siswa bisa menerima manfaat dari program KJP Plus tersebut.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 2025.