AYOJAKARTA.COM - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru PAI tahun 2025 dan 2026 telah diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan beberapa persyaratan krusial yang harus dipenuhi.
Berdasarkan pengumuman resmi, "Berikut persyaratan peserta PPG dalam jabatan Kementerian Agama: terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama."
Program ini membuka kesempatan bagi sekitar 269.000 guru PAI dengan syarat utama harus tercatat sebelum 30 Juni 2023 dan aktif pada tahun ajaran 2023-2024.
Berbeda dengan periode sebelumnya, program PPG PAI 2025 tidak lagi mensyaratkan kelulusan pretes sebagai kriteria seleksi.
Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2025: Jenis, Jadwal Pendaftaran hingga Tahapan Seleksi
Sehingga hal ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para guru untuk berpartisipasi.
Dikutip dari kanal YouTube Muhammad Asri, Selasa (14/1/2025) permasalahan krusial muncul terkait pengisian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di sistem Siaga Pendis, di mana banyak guru menghadapi kendala karena kesalahan pengisian.
Masalah ini terutama mempengaruhi guru yang baru lulus P3K di tahun 2023-2024.
Yang mengubah TMT mereka sesuai pengangkatan P3K terbaru meskipun sebelumnya sudah memiliki SK sebagai guru honor.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru
Situasi ini semakin dipersulit dengan ditutupnya fitur perubahan tanggal SK TMT di sistem Siaga Pendis.
Sehingga guru yang sudah terlanjur melakukan perubahan tersebut, maka harus menunggu tahap PPG berikutnya.
Pengisian TMT yang benar seharusnya mengacu pada tanggal pertama kali guru mulai mengajar dengan SK yang sah.
Hal tersebut berlaku baik sebagai guru honor, guru tetap yayasan, maupun status kepegawaian lainnya.
Implikasi dari kesalahan pengisian TMT ini bisa sangat serius karena dapat menggagalkan kesempatan guru untuk mengikuti PPG 2025.
Guru yang mencantumkan TMT setelah tanggal 30 Juni 2023 secara otomatis akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti program ini.
Hal ini khususnya berdampak pada guru yang baru lulus P3K namun sebenarnya telah memiliki pengalaman mengajar sebelumnya sebagai guru honorer.
Baca Juga: iPhone SE 4 'Membunuh' Android Kelas Menengah? Ini Bukti-buktinya
Kebijakan ini mengharuskan guru untuk sangat berhati-hati dalam memastikan data TMT mereka.
Karena kesalahan pengisian dapat berdampak pada hilangnya kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi yang menyertainya.***

Share this article
Guru PAI yang ikut PPG 2025 harus dengan syarat utama harus tercatat sebelum 30 Juni 2023 dan aktif pada tahun ajaran 2023-2024.