AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru sekolah kedinasan sudah mulai dibuka.
Para calon mahasiswa, taruna-taruni, dan calon praja harus mempersiapkan diri termasuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.
Salah satu persyaratan yang wajib kamu ketahui sebelum mendaftar adalah mengetahui syarat nilai ijazah dan nilai rapor sekolah kedinasan yang akan di daftar.
Baca Juga: Rincian Jumlah Kuota 8 Sekolah Kedinasan Tahun 2023 dan 2024, Lebih Banyak yang Mana?
Jangan sampai kamu mengabaikan syarat ini karena berhubungan dengan Seleksi Administrasi yang merupakan seleksi tahap pertama di sekolah kedinasan.
Perlu diperhatikan bahwa masing-masing sekolah kedinasan memiliki syarat kualifikasi nilai rapor atau ijazah yang wajib dipenuhi oleh pendaftarnya. Apa saja rinciannya?
Berikut syarat nilai ijazah dan rapor di 8 sekolah kedinasan mulai dari IPDN hingga POLTEK SSN sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aymangayu pada Kamis (16/5/2024).
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Ijazah : Angkatan 2023, 2022, 2021 nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (untuk rata-rata rapor dan ujian sekolah). Khusus untuk pendaftar Provinsi Papua dan Wilayah Pemekarannya minimal 65,00.
Rapor : Angkatan yang lulus tahun 2024 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan dikeluarkan resmi oleh sekolah.
2. Sekolah Kedinasan KEMENHUB
Ijazah : Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya. Khusus peserta putra/putri Papua dan Papua Barat minimal 65.
Rapor : Nilai rata-rata rapor untuk lulusan 2024 nilai komponen pengetahuan semester genap kelas XI dan ganjil kelas XII minimal 70,00.
3. Sekolah Kedinasan KEMENKUMHAM (POLTEKIP dan POLTEKIM)
Ijazah/Rapor : Tidak ada kualifikasi nilai rata-rata pada ijazah maupun rapor. Namun untuk POLTEKIM dan POLTEKIP wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Kepala Sekolah (menggunakan KOP Surat Sekolah).
4. Politeknik Statistika (POLSTAT STIS)
Ijazah/Rapor : Nilai Matematika (Kelompok A atau umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
5. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Ijazah : Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan bagi lulusan tahun 2022 dan 2023 nilai rata-rata ijazah 70,00, sedangkan untuk Jalur Pembibitan bagi lulusan tahun 2022 dan 2023 syarat nilai ijazah minimal 75,00.
Rapor : Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan bagi lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor pada komponen pengetahuan semester 1 sampai 5 tidak kurang dari 70,00. Jalur Pembibitan bagi lulusan 2024 minimal rata-rata rapor pada komponen pengetahuan semester 1 sampai 5 tidak kurang dari 75,00.
Baca Juga: Rincian Jumlah Kuota 8 Sekolah Kedinasan Tahun 2023 dan 2024, Lebih Banyak yang Mana?
6. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Ijazah : Nilai rata-rata ijazah minimal 80 bagi lulusan 2022 dan 2023.
Rapor : Nilai rata-rata rapor semester 4 dan 5 minimal 75,00 untuk lulusan 2024.
Untuk lulusan Paket C tidak bisa mendaftar.
7. POLTEK SSN
Ijazah/Rapor : Tidak ada kualifikasi nilai rata-rata pada ijazah maupun rapor.
8. Sekolah Tinggi Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
Ijazah/Rapor : Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) minimal 80,00 pada semester 4 dan 5.
Itulah syarat kualifikasi nilai ijazah dan rapor di berbagai sekolah kedinasan, kamu mau daftar di perguruan tinggi mana?***

Share this article
Pendaftaran Sekdin 2024 sudah dibuka, berikut syarat nilai ijazah dan rapor di 8 sekolah kedinasan mulai dari IPDN hingga POLTEK SSN