AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB segera dilaksanakan bulan ini untuk berbagai jenjang pendidikan.
Salah satu jenjang pendidikan yang terdapat proses PPDB adalah jenjang SMA. Salah satu daerah yang mengadakan PPDB yaitu DKI Jakarta.
Berikut adalah 4 ketentuan PPDB jenjang SMA di DKI Jakarta yang ternyata ada aturan tentang domisili dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jakdisdiktv pada Minggu, 2 Juni 2024:
Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK, Patut Dijadikan Pilihan pada PPDB 2024!
1. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti PPDB tahun ajaran 2024/2025 di DKI Jakarta untuk jenjang SMA adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
2. KK Berlaku
KK milik CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 karena perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, masih bisa berlaku atau dapat digunakan untuk PPDB.
Sehingga apabila perubahan KK bukan karena perpindahan domisili, maka KK tersebut masih berlaku dan bisa digunakan.
3. Telah Diverifikasi
KK yang dimaksud dalam 2 poin sebelumnya telah diverifikasi. KK telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang pendidikan.
4. Tidak Terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
CPDB yang mengikuti PPDB tahun 2024/2025 tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Itulah 4 ketentuan PPDB jenjang SMA di DKI Jakarta yang ternyata ada aturan tentang domisili. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB segera dilaksanakan bulan ini untuk berbagai jenjang pendidikan.