AYOJAKARTA.COM – Aturan pakaian yang digunakan oleh peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan hal yang harus diperhatikan.
Seperti diketahui, tes SKD di sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
Tes SKD merupakan tahapan penting yang harus dilakukan oleh peserta sebelum dinyatakan lolos seleksi.
Lantas bagaimana aturan pakaian tes SKD di sekolah kedinasan?
Dikutip dari Instagram @studikedinasan.id pada Kamis, 11 Juli 2024, berikut ini aturan pakaian tes SKD di sekolah kedinasan:
Aturan Pakaian Laki-Laki
- Menggunakan kemeja putih polos berkerah, bersih dan rapi.
- Menggunakan celana hitam polos panjang (bukan jeans).
- Menggunakan sepatu hitam formal.
- Tidak diperkenankan untuk menggunakan sabuk pinggang ataupun aksesoris lainnya.
Aturan Pakaian Wanita
- Rambut rapi dan tidak boleh diwarnai, menggunakan hijab polos berwarna hitam.
- Menggunakan kemeja putih polos berkerah dengan lengan panjang.
- Menggunakan rok atau celana kain panjang berwarna hitam.
- Menggunakan sepatu flat shoes ataupun pantofel.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2024? Cek Sistem Perankingan SKD dalam 2 Tahun Terakhir
Kelengkapan SKD di Sekolah Kedinasan
Ada beberapa benda atau syarat yang dibawa oleh peserta saat menjalankan tes SKD di sekolah kedinasan, di antaranya:
1. Kartu tanda peserta mendaftar di sekolah kedinasan.
2. Kartu tanda pengenal asli seperti KTP atau KK.
3. Membawa ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Transkrip Nilai yang berisikan Nilai Ujian Akhir.
4. Membawa ATK lengkap seperti pensil 2B dan ballpoint.
Demikian pakaian dan syarat yang harus dibawa oleh peserta saat melaksanakan tes SKD di sekolah kedinasan.***

Share this article
Tes SKD merupakan tahapan penting sekolah kedinasan yang harus dilakukan oleh peserta sebelum dinyatakan lolos seleksi.