AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Kemenkumham Poltekim dan Poltekip akan dilaksanakan tanggal 20 Juli-3 Agustus 2024.
Sebanyak 10.715 peserta Poltekim dan 11.549 peserta Poltekip terkonfirmasi dapat mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2024.
Bagi calon taruna taruni baru yang akan mengikuti tes SKD wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga status keikutsertaan peserta tidak dibatalkan.
Sebagai informasi, Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip tahun 2024 kembali membuka penerimaan calon taruna taruni baru tahun 2024.
Total ada 12.390 pelamar Poltekim dan 11.707 pelamar Poltekip yang telah melakukan pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024.
Untuk kuota penerimaan Poltekim dan Poltekip sebanyak 400 calon taruna taruni baru tahun 2024.
Bagi peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Poltekim dan Poltekip perlu diketahui terlebih dahulu berapa standar nilai ambang batas dan kumulatif tertinggi SKD tahun 2024.
Berikut standar skor lolos tes SKD Poltekim dan Poltekip tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024.
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdiri dari 45 soal
Nilai ambang batas: 156
Nilai kumulatif tertinggi: 225
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), terdiri dari 35 soal
Nilai ambang batas: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), terdiru dari 30 soal
Nilai ambang batas: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
4. Khusus Afirmasi
Nilai ambang batas kumulatif terendah: 281
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) terendah: 55
Bagi calon taruna taruni baru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Poltekim dan Poltekip tahun 2024, maka harus mematuhi aturan wajib atau tata tertib pelaksanaan SKD yang harus dipatuhi.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi catar.kemenkumham.go.id, hari Jum'at (19/7/24), berikut 8 aturan wajib atau tata tertib pelaksanaan SKD Sekdin Poltekim dan Poltekip tahun 2024.
1. Peserta WAJIB membawa berkas kelengkapan ujian, sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian asli (print / dokumen fisik, Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu Peserta) yang diperoleh dari akun masing-masing Peserta melalui laman: https://dikdin.bkn.go.id
- KTP elektronik asli atau KTP digital (print / dokumen fisik)
- Kartu Keluarga asli / Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan
- Pengganti KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli bagi Peserta seleksi yang belum memiliki KTP elektronik asli atau KTP digital.
2. Peserta mengenakan pakaian dan membawa kelengkapan dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
- Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu)
3. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta.
4. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
5. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian.
6. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing Peserta.
7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
8. Bagi Peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.
Bagi peserta yang ingin mengecek lokasi pelaksanaan dan nama peserta SKD bisa melihat di laman resmi https://catar.kemenkumham.go id.

Share this article
Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip tahun 2024 kembali membuka penerimaan calon taruna taruni baru tahun 2024.