H-1 SKD Sekdin Kemenhub Digelar, Cek Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi, Mulai dari Ketentuan Pakaian hingga Larangan Peserta

Tata tertib pelaksanaan SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024
Tata tertib pelaksanaan SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) akan digelar tanggal 20-29 Juli 2024.

Sebanyak 20.611 calon taruna taruni baru yang lolos Seleksi Administrasi terkonfirmasi berhak mengikuti SKD Sekdin Kemenhub.

Peserta SKD Sekdin Kemenhub wajib mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan dan memperhatikan setiap detail aturan serta larangan pelaksanaan ujian agar tidak didiskualifikasi.

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) kembali membuka penerimaan calon taruna taruni tahun akademik 2024-2025.

Baca Juga: Belum Lulus Sudah Jadi Incaran Perusahaan! Cek 6 PTN Jurusan S-1 Teknik Elektro dengan Akreditasi Unggul

Total pendaftar Sekdin Kemenhub tahun 2024 sebanyak 23.573 orang dan hanya 622 kuota penerimaan yang dialokasikan untuk calon taruna-taruni baru.

Dari total 622 kuota penerimaan 15 Sekdin Kemenhub Matra Darat, Laut, dan Udara yang disediakan, dibagi menjadi tiga formasi pola pembibitan, antara lain 472 pola pembibitan Kementerian Perhubungan, 144 pola pembibitan pemerintah daerah, dan 6 pola pembibitan untuk putra dan putri Papua.

Untuk pelaksanaan SKD, Sekdin Kemenhub mengalokasikan kuota kelolosan dengan perhitungan dari lima kali jumlah kuota per prodi untuk Polbit Pusat, tiga kali jumlah kuota per prodi setiap pemerintah daerah untuk Polbit Pemda.

Setiap peserta yang akan mengikuti SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024 wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian dan memperhatikan aturan serta larangan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: H-1 SKD Sekolah Kedinasan! Cek Sistem Perankingan SKD IPDN, STIN, PKN STAN, hingga SEKDIN KEMENHUB dari 2 Tahun Terakhir

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Sipencatar Sekdin Kemenhub yang diunggah melalui Tata Pengumuman Nomor: PG – BPSDMP 5 Tahun 2024, hari Jum'at (19/7/24), berikut tata tertib pelaksanaan SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024.

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktu keterlambatan).

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kelengkapan berkas kepada Panitia Seleksi Instansi, sebagai berikut.

- Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dicetak.

- KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

- Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.

- Bagi peserta yang menggunakan KTP Digital agar mencetak (berwarna) dan membawa KTP Digital untuk diverifikasi oleh Panitia.

Baca Juga: 10 Universitas Jurusan Akuntansi dan Keuangan Terbaik di Indonesia Versi THE World University Rankings 2024

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Ketentuan berpakaian, meliputi kemeja putih dan celana/rok panjang bahan kain warna gelap, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam, dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lain

- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis

- Senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

8. Larangan peserta, sebagai berikut:

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta lain selama seleksi berlangsung.

- Memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.

- Merokok di dalam ruang seleksi.

- Menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun.

9. Peserta yang telah selesai ujian diizinkan meninggalkan tempat ujian dengan tertib.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Sekdin Kemenhub
# SKD

News Update

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.