AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) akan digelar tanggal 20-29 Juli 2024.
Sebanyak 20.611 calon taruna taruni baru yang lolos Seleksi Administrasi terkonfirmasi berhak mengikuti SKD Sekdin Kemenhub.
Peserta SKD Sekdin Kemenhub wajib mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan dan memperhatikan setiap detail aturan serta larangan pelaksanaan ujian agar tidak didiskualifikasi.
Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) kembali membuka penerimaan calon taruna taruni tahun akademik 2024-2025.
Total pendaftar Sekdin Kemenhub tahun 2024 sebanyak 23.573 orang dan hanya 622 kuota penerimaan yang dialokasikan untuk calon taruna-taruni baru.
Dari total 622 kuota penerimaan 15 Sekdin Kemenhub Matra Darat, Laut, dan Udara yang disediakan, dibagi menjadi tiga formasi pola pembibitan, antara lain 472 pola pembibitan Kementerian Perhubungan, 144 pola pembibitan pemerintah daerah, dan 6 pola pembibitan untuk putra dan putri Papua.
Untuk pelaksanaan SKD, Sekdin Kemenhub mengalokasikan kuota kelolosan dengan perhitungan dari lima kali jumlah kuota per prodi untuk Polbit Pusat, tiga kali jumlah kuota per prodi setiap pemerintah daerah untuk Polbit Pemda.
Setiap peserta yang akan mengikuti SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024 wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian dan memperhatikan aturan serta larangan yang sudah ditetapkan.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Sipencatar Sekdin Kemenhub yang diunggah melalui Tata Pengumuman Nomor: PG – BPSDMP 5 Tahun 2024, hari Jum'at (19/7/24), berikut tata tertib pelaksanaan SKD Sekdin Kemenhub tahun 2024.
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktu keterlambatan).
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kelengkapan berkas kepada Panitia Seleksi Instansi, sebagai berikut.
- Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dicetak.
- KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
- Bagi peserta yang menggunakan KTP Digital agar mencetak (berwarna) dan membawa KTP Digital untuk diverifikasi oleh Panitia.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Ketentuan berpakaian, meliputi kemeja putih dan celana/rok panjang bahan kain warna gelap, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam, dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lain
- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
8. Larangan peserta, sebagai berikut:
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta lain selama seleksi berlangsung.
- Memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
- Merokok di dalam ruang seleksi.
- Menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun.
9. Peserta yang telah selesai ujian diizinkan meninggalkan tempat ujian dengan tertib.***

Share this article
Berikut ini tata tertib yang harus diketahui calon taruna taruni untuk mengikuti SKD di Sekdin Kemenhub .