AYOJAKARTA.COM – Setelah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah, guru akan mendapatkan kode unik NRG atau Nomor Registrasi Guru.
Penerbitan NRG dilakukan oleh Kemendikbudristek dan Kemenag khusus bagi guru madrasah.
Proses validasi data dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2025, sehingga guru dapat mulai mengecek NRG mereka melalui laman Info GTK, SIMPKB, dan PDSPK.
Baca Juga: Solusi Jika NRG Belum Tampil di Info GTK Meski Status Sertifikasi SIMPKB Sudah Ada
Cara Mengecek NRG
Mengutip informasi dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), berikut ini langkah-langkah untuk mengecek Nomor Registrasi Guru melalui berbagai platform:
1. Cek NRG di Info GTK
- Akses laman Info GTK
- Masuk menggunakan akun SIMPKB
- Periksa data sertifikasi untuk melihat status NRG
2. Cek NRG di SIMPKB
- Kunjungi laman SIMPKB
- Login dengan akun guru
- Cek informasi sertifikasi yang tertera di dashboard
3. Cek NRG di PDSPK
- Sebagian NRG dapat diverifikasi melalui laman PDSPK
- Guru dapat memastikan apakah data sertifikasi telah valid atau masih perlu diperbaiki
Langkah-Langkah Setelah NRG Diterbitkan
Setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
1. Verifikasi Data
Pastikan semua informasi yang tercantum sudah benar. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk perbaikan.
2. Cetak dan Simpan Dokumen
Simpan salinan NRG sebagai dokumen administrasi yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
3. Sinkronisasi dengan Dapodik
Laporkan ke operator sekolah agar data dapat tersinkronisasi dengan sistem.
4. Pengajuan Tunjangan Profesi
Pastikan jumlah jam mengajar minimal 24 Jam Pelajaran (JP) agar memenuhi syarat penerimaan tunjangan profesi.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, diharapkan para guru dapat lebih mudah mengecek serta memastikan keabsahan Nomor Registrasi Guru mereka.
Share this article
Setelah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah, guru akan mendapatkan kode unik NRG.