AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) harus menghadapi kenyataan pahit di tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah menetapkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun bagi kementerian ini sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan efisiensi belanja APBN senilai Rp 306,7 triliun di berbagai sektor.
Sebelum pemangkasan, Kemendikti Saintek memiliki anggaran sebesar Rp 56,6 triliun untuk tahun 2025. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, sejumlah pos anggaran penting mengalami pemotongan signifikan.
Beberapa sektor yang terdampak pemangkasan anggaran ini meliputi:
- Tunjangan dosen non-PNS: Dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 676 miliar.
- Beasiswa KIP Kuliah: Dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 1,3 triliun.
- Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Dari Rp 164,7 miliar menjadi Rp 19,47 miliar.
- Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): Dari Rp 213,73 miliar menjadi Rp 21,3 miliar.
- Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): Dari Rp 85,3 miliar menjadi Rp 21 miliar.
- Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam serta luar negeri: Dari Rp 236,8 miliar menjadi Rp 59 miliar.
- Program Sekolah Unggul Garuda**: Dari Rp 2 triliun menjadi Rp 1,2 triliun.
- Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN): Dari Rp 6 triliun menjadi Rp 3 triliun.
- Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): Dari Rp 2,37 triliun menjadi Rp 711 miliar.
- Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT): Dari Rp 250 miliar menjadi Rp 125 miliar.
- Bantuan kelembagaan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Dari Rp 365,3 miliar menjadi Rp 182 miliar.
- Program lainnya: Dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 832 miliar.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Hanya Perlu NIK dan NISN!
Tak hanya sektor pendidikan tinggi, pemangkasan anggaran juga berdampak pada beberapa program lain yang dikelola Kemendikti Saintek, seperti:
- SBSN: Dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp 927 miliar.
- PLN: Dari Rp 688 miliar menjadi Rp 20 miliar.
- PNBP: Dari Rp 839 miliar menjadi Rp 520 miliar.
- BLU: Dari Rp 8 triliun menjadi Rp 3,5 triliun.
- Lainnya (RMP dan HLN): Dari Rp 49 miliar menjadi Rp 8 miliar.
Baca Juga: Resmi! Inilah Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21
Meskipun banyak sektor mengalami pemotongan, pemerintah memastikan bahwa gaji serta tunjangan pegawai tidak akan terkena dampak dari kebijakan efisiensi ini. Hal ini setidaknya memberikan sedikit kelegaan bagi para tenaga pendidik dan pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek.
Efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun yang diterapkan kepada Kemendikti Saintek jelas membawa dampak besar, terutama bagi mahasiswa penerima beasiswa dan tenaga pendidik non-PNS.
Berbagai program yang sebelumnya mendapatkan alokasi dana cukup besar kini harus beroperasi dengan anggaran yang jauh lebih terbatas.
Share this article
Saat ini, Kemendikti Saintek harus menghadapi kenyataan pahit di tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.