AYOJAKARTA.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 resmi dibuka dengan menerapkan empat jalur seleksi utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Masing-masing jalur memiliki kuota penerimaan yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs resmi Ditjen Dikdasmen telah merinci pembagian kuota dan syarat usia untuk peserta didik baru di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Info Haji 2025: Kepala Darker PPIH Abdul Basir, Imbau 5.329 Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 agar Berihram dari Tanah Air
Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 berdasarkan jalur penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan:
1. Jalur Domisili
SD: Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah
SMP: Minimal 40 persen dari daya tampung sekolah
SMA: Minimal 30 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi
SD: Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah
SMP: Minimal 20 persen dari daya tampung sekolah
SMA: Minimal 30 persen dari daya tampung sekolah
3. Jalur Prestasi
SMP: Minimal 25 persen dari daya tampung sekolah
SMA: Minimal 30 persen dari daya tampung sekolah
4. Jalur Mutasi
Berlaku untuk SD, SMP, dan SMA dengan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
Baca Juga: Begini Perhitungan Nilai dan Perankingan untuk Penentuan Kelulusan PPPK Tahap 2 2024 Formasi Guru, Teknis, Nakes
Syarat Usia Masuk SPMB 2025
Selain kuota, peraturan juga menetapkan batasan usia bagi calon peserta didik sesuai jenjang pendidikan.
Kelompok B: Usia 5–6 tahun
2. Sekolah Dasar (SD)
Usia minimal: 6 tahun per 1 Juli 2025
Usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan jika memiliki:
Kecerdasan/bakat istimewa
Kesiapan psikis
Anak usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat
4. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat
Ketentuan Khusus
- Penyandang disabilitas
- Peserta didik pada satuan pendidikan khusus
- Peserta didik pada layanan pendidikan khusus
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Dengan pembagian kuota dan syarat yang lebih terstruktur, SPMB 2025 diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan memberikan peluang setara bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.***
Share this article
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 berdasarkan jalur penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan.