AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan akan mempercepat uji coba program sekolah swasta gratis.
Hal ini guna sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar 9 tahun secara gratis.
Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta.
Baca Juga: Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat! Ancaman Terhadap Surga Biodiversitas Indonesia
Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan MK yang telah memberikan landasan hukum kuat untuk penyelenggaraan pendidikan gratis menyeluruh.
Pramono menegaskan bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lama mengusung program pendidikan gratis sebagai prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Program ini dipandang sebagai implementasi konkret dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi masyarakat Jakarta yang memiliki keberagaman kondisi ekonomi.
Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan menegaskan kesiapan Jakarta dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Saldo KKS Belum Masuk? Ini Penjelasan Lengkap Status Pencairan 6 Juni 2025
"Sekali lagi bagi Jakarta keputusan untuk MK baik SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri karena Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu," ujar Pramono. Ia melanjutkan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan persiapan matang untuk program ini.
"Sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan. Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri," tambahnya.
Pramono mengklaim bahwa wacana sekolah gratis, termasuk untuk sekolah swasta, bukanlah hal baru bagi pemerintahannya.
Karena ide ini sudah dicanangkan sejak dia mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, dan Jakarta memiliki kapasitas anggaran serta infrastruktur yang memadai untuk menjalankan program ini.
Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025 menjadi dasar hukum yang kuat bagi implementasi program pendidikan gratis menyeluruh di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Soehartoyo menyatakan bahwa Indonesia wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini secara khusus mewajibkan negara membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Bertepatan Idul Adha, Semua Status Bantuan Sosial Tahap Kedua Alami Kemajuan, Cek Sekarang!
Keputusan ini diklaim menguatkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa dan memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang status ekonomi keluarga.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, kini memiliki kewajiban hukum untuk mengimplementasikan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.
Yang diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan mengurangi kesenjangan akses pendidikan di Indonesia.***

Share this article
Jakarta percepat uji coba sekolah swasta gratis usai putusan MK wajibkan pendidikan dasar gratis, SD-SMP, negeri & swasta.