AYOJAKARTA.COM – Bagi para KPM bansos reguler seperti PKH dan BPNT, jadwal pencairan bantuan tahap kedua merupakan harapan yang telah cukup lama dinantikan.
Sempat ditunggu sejak penyaluran tahap pertama rampung dicairkan, proses pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tahap kedua atau periode April-Juni kini sedang berjalan.
Selain bansos reguler PKH dan BPNT yang saat ini masih dalam proses pencairan, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah bantuan pelengkap.
Disamping bantuan beras 10 kilogram serta biaya pendidikan, saat ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Baca Juga: Ajang Seleksi Duta Pora Jakarta 2025 Kembali Dibuka, Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini...
Mengadaptasi pada jenis bantuan saat pandemi Covid sedang berlangsung, penyaluran BSU diberikan secara eksklusif bagi kelompok pekerja dengan kategori tertentu.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, sebanyak 17,3 juta pekerja di Indonesia akan memperoleh bantuan senilai Rp300.000 per bulan.
Untuk alokasi bulan Juni-Juli, kelompok pekerja yang dianggap memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh BSU dengan nominal sebesar Rp600.000.
Pekerja yang dianggap telah memenuhi persyaratan untuk menerima BSU, akan diminta untuk melakukan pengisian rekening melalui Bank Himbara.
Namun demikian, karena adanya regulasi yang mengatur, tidak setiap pekerja akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah sebagaimana telah dijanjikan oleh pemerintah.
Adapun penyebab pertama seorang pekerja tidak memperoleh BSU di tahun 2025 adalah memiliki pendapatan atau upah lebih dari ketentuan UMP sesuai lokasi tinggal.
Penyebab selanjutnya yang membuat seorang pekerja gagal mendapatkan BSU adalah tidak terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu ketentuan mengenai BSU periode Juni-Juli adalah dinyatakan aktif sebagai peserta BJPS Ketenagakerjaan setidaknya pada 30 April 2025.
Meski memiliki pendapatan atau upah dibawah UMP, status sebagai penerima BSU akan hangus jika pekerja tidak dinyatakan aktif sebagai peserta.
Penyebab ketiga yang dapat membuat status pekerja gagal memperoleh BSU adalah belum bekerja selama satu bulan kalender.
Pekerja yang baru bergabung dalam suatu perusahaan, meski memiliki upah dibawah UMP dan tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan aktif tetap tidak termasuk penerima BSU.
Adapun penyebab keempat yang menyebabkan seorang pekerja gagal mendapatkan BSU periode Juni-Juli adalah sudah menerima bansos dari instansi berbeda.
Baca Juga: Terungkap! 4 Pulau yang Jadi Sengketa Aceh dan Sumut Ternyata Ada Potensi Migas? Ini Kata Luhut
Pekerja yang tercatat sebagai penerima bansos PKH, penerima bantuan Program Kartu Prakerja, akan dianggap tidak memenuhi kriteria.
Sebagaimana bansos PKH dan BPNT, penyebab lain yang membuat status penerima BSU terhapus adalah bekerja sebagai TNI, Polri atau menerima gaji dari Kas Negara.
Untuk mengetahui kepastian terkait status penerimaan BSU periode Juni-Juli 2025, pekerja dapat mengakses halaman resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Share this article
kelompok pekerja yang dianggap memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh BSU dengan nominal sebesar Rp600.000.