AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib tahu informasi terkait evaluasi bantuan sosial (bansos) yang akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Memasuki minggu kedua di bulan September, bantuan PKH dan BPNT saat ini terpantau belum disalurkan oleh pemerintah.
Ini karena, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan evaluasi terhadap KPM bantuan PKH dan BPNT.
Evaluasi ini tidak hanya ditujukan untuk KPM PKH dan BPNT, tetapi juga penerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI).
Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan
Dalam proses evaluasi ini, akan ada sejumlah KPM yang dinyatakan tidak layak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu (15/9/2024), dalam dua hari lagi kepesertaan bansos PKH dan BPNT akan dievaluasi.
Ini merupakan agenda rutin yang ditetapkan Kemensos dan harus dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Evaluasi ini dilakukan agar penerima PKH, BPNT, dan KIS PBI bisa lebih tepat sasaran.
Data kependudukan penerima PKH, BPNT, dan KIS PBI setiap saat bisa berubah karena berbagai hal, mulai dari meninggal dunia, sudah sejahtera, atau jatuh miskin.
Oleh karena itu, Kemensos meminta kepada masing-masing pemerintah daerah melalui operator SIKS-NG yang ada di setiap desa agar melakukan evaluasi atau verifikasi kelayakan.
Untuk evaluasi penerima KIS PBI dilakukan setiap tanggal 1-10 setiap bulannya dan pada bulan ini telah dilakukan oleh setiap pemerintah daerah.
Sementara, untuk penerima PKH dan BPNT dilakukan pada 15-25 setiap bulannya.
Evaluasi ini dilakukan kepada penerima PKH dan BPNT untuk mengetahui apakah KPM tersebut layak atau tidak menerima bansos.
Kemensos telah menetapkan beberapa kriteria yang dianggap tidak layak lagi terdata di DTKS dan menerima bansos.
KPM yang tidak akan menerima bansos diantaranya adalah yang sudah meninggal dunia, tidak ditemukan, dan termasuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai yang sudah memiliki upah UMR.
Maka dari itu, KPM yang termasuk salah satu dari kriteria tersebut berpotensi dinyatakan tidak layak lagi menerima bansos.***

Share this article
Ada tiga KPM dengan kriteria dikabarkan tidak akan menerima bansos lagi, apakah kamu termasuk? Cek di sini.