AYOJAKARTA.COM – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).
Keempat pulau ini secara historis dan administratif masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, namun pada 25 April 2025 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang memindahkan status keempat pulau tersebut ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu penolakan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat, yang menilai pengalihan wilayah tersebut bermuatan politik dan bisnis.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Sengketa ini juga diduga terkait dengan potensi sumber daya alam, termasuk dugaan kandungan minyak dan gas (migas) di sekitar pulau-pulau tersebut.
Respons Luhut soal isu adanya potensi Migas di keempat pulau
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai potensi minyak dan gas (migas) di empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Luhut menyebut kemungkinan adanya potensi migas tersebut masih perlu kajian lebih lanjut oleh otoritas terkait.
“ya mungkin saja ada tapi yang saya pastikan di situ memang bagus,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan yang dikutip oleh ayojakarta.com dari Kompas TV Jawa Barat pada Senin 16 Juni 2025.
Sementara itu, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) juga mendorong kajian lanjutan untuk mengidentifikasi potensi migas di sekitar wilayah tersebut, meskipun hingga saat ini data seismic yang lengkap belum tersedia.
Menurut Deputi Perencanaan BPMA, Edy Kurniawan, di keempat pulau yang secara administratif berada di Kabupaten Singkil tersebut memiliki sumur dengan potensi migas yang bagus.
Baca Juga: Situs SPMB Jakarta 2025 Sempat Terkendala di Hari Pertama Pendaftaran, Ini Penjelasan Resminya
“ini satu sumur yang sangat menarik ya sumur ini Namanya singkil 1 itu dia discovery dengan average gasnya dari 2 sampai 9 mm MMSCFD,” jelasnya.
Dalam artian, Sumur Singkil-1 merupakan salah satu sumur eksplorasi yang sangat menarik di Blok Offshore South West Aceh (OSWA) karena memiliki potensi gas dengan rata-rata produksi antara 2 hingga 9 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Sumur ini berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yang saat ini masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan potensi migas di wilayah tersebut.
Singkatnya, potensi migas di empat pulau sengketa Aceh-Sumut masih belum pasti secara resmi, namun berbagai pihak mengakui adanya indikasi sumber daya alam yang signifikan, sehingga kajian dan pengelolaan lebih lanjut sangat diperlukan. ***
Share this article
Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek