AYOJAKARTA.COM - Salah satu rangkaian penting dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 225 adalah Daftar Ulang atau Lapor Diri.
Daftar ulang atau lapor diri merupakan proses khusus bagi calon peserta didik atau peserta SPMB yang sebelumnya telah melakukan pembuatan akun dan pendaftaran sekolah.
Calon peserta didik yang dinyatakan memenuhi kriteria atau sesuai dengan prosedur SPMB 2025, diharuskan untuk mengikuti daftar ulang atau lapor diri.
Baca Juga: Jutaan KPM Masih Menunggu! Ini Rincian Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Belum Cair
Menjadi tahap final dari rangkaian proses SPMB 2025, calon peserta didik dari jenjang SD hingga Akhir perlu secara mendalam memahami pentingnya Lapor Diri atau Daftar Ulang.
Sebab calon peserta didik yang tidak melakukan pendaftaran ulang, proses SPMB dapat dikatakan tidak sempurna atau kurang lengkap.
Salah satu akibat yang dapat terjadi pada calon siswa peserta didik adalah tidak bisa mendapatkan kursi atau dianggap belum mendaftar.
Mengingat pentingnya proses daftar ulang, berikut adalah rangkaian proses atau tahapan-tahapan penting yang perlu dilakukan saat melakukan lapor diri.
Baca Juga: Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Masuk Gratisnya di Sini
Langkah pertama melakukan pendaftaran ulang atau lapor diri, adalah dengan mengakses situs resmi SPMB yang digunakan dalam proses pendaftaran dan pemilihan sekolah.
Setelah berada di beranda halaman website, sesuaikan jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh calon siswa peserta SPMB 2025.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan calon siswa peserta didik selama proses lapor diri secara daring adalah dengan memilih jenis seleksi.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses daftar diri, pastikan jenis seleksi yang dipilih sebelumnya sudah sesuai dengan pendaftaran ulang.
Adapun langkah berikutnya yang wajib dilakukan adalah dengan mulai masuk atau Log In ke bagian dalam website SMPB 2025.
Guna mengantisipasi adanya kejanggalan atau data tidak dikenal, pastikan seluruh kolom pengisian yang tersedia sudah terisi dengan benar.
Setelah seluruh kolom pengisian terisi dengan data yang sesuai identitas masing-masing, calon peserta didik akan menemukan tombol Lapor Diri pada tampilan situs.
Agar proses daftar diri atau pendaftaran ulang tercatat pada sistem, pastikan juga untuk menyimpan hasil perubahan dan mencetak hasil.
Berbekal hasil cetakan daftar ulang atau lapor diri, calon peserta didik dapat mendatangi lokasi sekolah tujuan dan mencari informasi tambahan.
Meski tidak sepenuhnya diwajibkan, mendatangi lokasi bakal sekolah tujuan penting untuk memperoleh informasi tambahan sebelum proses MPLS dilakukan.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS merupakan bagian yang akan dilalui oleh calon peserta didik sebelum proses belajar-mengajar resmi dilakukan. ***

Share this article
Lapor Diri SPMB 2025 wajib bagi siswa yang lolos seleksi. Tanpa daftar ulang, siswa bisa kehilangan kursi di sekolah tujuan.