JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam uji materi terhadap Perpes No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya hingga Maret lalu, belum jua ada tindak lanjutnya.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengingatkan agar BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti putusan MA terkait pembatalan norma dalam Perpres No 75/2019 itu.
"Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum," ujar Okky di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyayangkan alasan BPJS yang mengaku belum menerima salinan putusan MA. Menurut dia, sejak MA memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka sejak itu pula Perpres 75/2019 tidak lagi berkekuatan hukum.
"Argumentasi BPJS Kesehatan tidak logis. Semestinya sejak MA memutuskan, BPJS segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan," imbuh Okky.
Tidak sekadar itu, Okky menyebutkan kelebihan bayar yang dilakukan peserta BPJS sejak awal 2020 imbas putusan MA semestinya segera dibuat formulasi pengembalian kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Lebih dari itu, kelebihan iuran oleh peserta sejak Januari 2020 lalu semestinya segera dibuat formulasi pengembalian, bisa melalui pemotongan pembayaran di bulan berikutnya, bukan justru tetap menagih dengan besaran sebelum pembatalan Perpres 75/2020," tegas Okky.
Dia meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberi atensi soal ini. "Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum," ingat Okky.
Model senior tersebut menambahkan, di situasi penyebaran wabah COVID-19 ini kondisi perekonomian masyarakat sangat terganggu. Menurut dia, situasi tersebut akan semakin membebani di saat iuran BPJS tak kunjung segera diturunkan paska putusan MA.
"Situasi perekonomian masyarakat sangat terganggu dengan COVID-19 ini, semestinya hal seperti ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola BPJS dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MA," tandas Okky.

Share this article
Sejak MA memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka sejak itu pula Perpres 75/2019 tidak lagi berkekuatan hukum.