AYOJAKARTA.COM – Mulai 1 Juli 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan menghadapi perubahan besar terkait sistem layanan dan iuran.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional. Tak hanya itu, terdapat skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta nantinya.
Kebijakan perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta. Berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan kebijakan terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Baca Juga: Mulai Resah Karena Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Belum Diterima? Ini Solusinya
Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan Pengadaan kelas Kris
Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dandigantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kelas KRIS ini diterapkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta, yang mana semua peserta nantinya mendapatkan layanan dengan standar yang sama.
KRIS menetapkan standar minimum fasilitas rawat inap, seperti jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, kamar mandi di dalam ruangan, serta peningkatan privasi dan kenyamanan dibandingkan kelas 3 sebelumnya.
Namun, penerapan kelas KIS ini tidak secara langsung diterapkan di 100 persen rumah sakit, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga akhir Juni 2025 untuk rumah sakit agar fasilitasnya sesuai standar KRIS.
Sementara, terkait rincian dan besaran iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS hingga saat ini belum diumumkan secara resmi.
Namun, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Maka dari itu, selama masa transisi kebijakan ini, pembayaran iuran peserta masih mengacu pada aturan lama yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Yang mana Peserta tetap membayar iuran sesuai kelas 1, 2, atau 3 seperti sebelumnya hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah. ***
Share this article
Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas BPJS dihapus, diganti KRIS. Iuran masih pakai aturan lama, tarif baru diumumkan paling lambat 1 Juli.