TANGERANG SELATAN, AYOJAKARTA.COM – Perlakuan sadis ditunjukkan Ansari yang menganiaya istrinya, berinisial T (27), hingga meninggal dunia. T diketahui tengah hamil muda berusia satu bulan.
Dari hasil autopsy pihak kepolisian, T meninggal dunia stelah mendapatkan perlakuan kekerasan dan terdapat sejumlah luka memar di sekujur tubuh,
Seorang warga RT 005/004 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia setelah mendapat perlakuan kekerasan. Dari hasil otopsi, terdapat sejumlah luka memar disekujur tubuh korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB di RT 005/004 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ansari kerap melakukan pemukulan terhadap.
AYO BACA : Bertahun-tahun Dicabuli Ayah Tiri, Bocah SD Akhirnya Ngadu ke Saudara
Korban dan pelaku merupakan pedagang warung yang tinggal berdua di dalam toko sembako yang dirintis sejak menetap di Tangsel. Pada saat itu memang sering terjadi kesalahpahaman ketika T sedang melayani seorang pembeli.
“Sering terjadi salah paham disaat istrinya dalam melayani pembeli, karena sering kembalianya lebih,” Kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dalam keterangan yang diterima Senin (27/7/2020).
Karena merasa rugi, Ansari yang saat itu terlanjur emosi kemudian memukul dan menendang korban hingga tersungkur. “Pelaku kemudian ribut dengan cara menendang dan memukul korban,” ujarnya.
Korban yang sedang hamil di usia satu bulan merasa tak kuasa menahan rasa sakit yang dideritanya. Karena sang suami melayangkan pukulan kepada istrinya mengenai wajah, lengan, kaki dan badan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
AYO BACA : Kepergok Cabuli Anak Kandung, Ayah di Aceh Diamuk Warga
“Setelah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dipukul, korban sudah tidak kuat akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses lebih lanjut. Tak berselang lama, petugas yang mendapati laporan tersebut kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Ansari.
“Tim Vipers menuju ke TKP dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut,” kata Supiyanto.
Kini atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab dan dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 Jo 351 KUHP.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, kemudian pemeriksaan terhadap tersangka,” tutupnya.
AYO BACA : Tersangka Utama Tewas, Kasus Pencabulan 305 Bocah Bule Prancis Dihentikan
Share this article
Perlakuan sadis ditunjukkan Ansari yang menganiaya istrinya, berinisial T (27), hingga meninggal dunia. T diketahui tengah hamil muda berusia satu bulan.