AYOJAKARTA.COM -- Insiden kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin hingga Senin, 6 Juli 2026 belum kunjung padam, bahkan sudah memasuki hari ketujuh.
Kejadian ini tentu harus menjadi perhatian dan peringatan serius bahaya dari pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini tengah menyoroti penyebab utama kebakaran tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, titik api yang memicu kebakaran hebat ini berasal dari area yang belum menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali (controlled landfill).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa api menyebar di luar zona penanganan yang seharusnya.
"Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," ujar Rizal.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa TPA Jatiwaringin sudah pernah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 terkait tata kelola yang buruk.
Meskipun pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah berupaya melakukan transisi ke sistem controlled landfill, progresnya baru mencapai 5 hingga 6 hektare dari total luas lahan 33 hektare.

Dampak dari kebakaran yang terjadi di pengelolaan sampah open dumping yakni adanya produksi gas metana dari sampah organik yang menumpuk hal ini disampaikan oleh WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan.
Gas metana (CH₄) diketahui sangat berbahaya karena mudah terbakar, berpotensi meledak di ruang tertutup, dan memicu sesak napas.
Menurut Walhi, solusi mendesak yang harus dilakukan saat ini adalah menutup timbunan sampah menggunakan tanah.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana yang menjadi "bahan bakar" api di bawah tumpukan sampah.
Buntut dari kejadian ini, KLH menjadwalkan evaluasi besar-besaran terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 mendatang untuk memastikan ketaatan pengelola.***
Share this article
Dampak dari kebakaran yang terjadi di pengelolaan sampah open dumping yakni adanya produksi gas metana dari sampah organik yang menumpuk hal ini disampaikan oleh WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan.