AYOJAKARTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Namun, proses investigasi ini baru akan dimulai setelah api benar-benar padam sepenuhnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menegaskan bahwa saat ini prioritas utama petugas di lapangan adalah memadamkan si jago merah dan mencegah sebaran asap agar tidak semakin meluas ke pemukiman warga.

"Fokus kami sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin kami olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran sekarang," ujar Rizal saat meninjau lokasi di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
Kekinian, terungkap fakta permasalahan dari TPA Jatiwaringin yang bukan kali ini saja bermasalah.
Rizal memaparkan bahwa pada tahun 2025 lalu, TPA tersebut sudah dijatuhi sanksi administratif oleh KLH akibat tata kelola sampah yang dinilai kurang baik.
Pasca sanksi tersebut, pemerintah daerah setempat sebenarnya sudah diinstruksikan untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.

Sayangnya, hingga kebakaran ini terjadi, baru sekitar 5 sampai 6 hektare lahan yang berhasil menerapkan sistem tersebut dari total luas lahan mencapai 33 hektare.
"Nah, yang terbakar ini justru berada di area yang di luar zona controlled landfill," tambah Rizal menjelaskan titik awal api.***
Share this article
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.