AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam melakukan penindakan sepanjang semester pertama tahun 2026.
Hingga awal Juli, lembaga antirasuah ini tercatat telah menggelar 15 kali operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total operasi senyap tersebut, sebanyak 9 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik korupsi sistematis.
Daftar pemimpin daerah yang terjaring OTT mencakup berbagai jabatan strategis.
Di antaranya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Selain itu, KPK juga mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Kasus yang menjerat mereka pun sangat beragam, mulai dari suap pengisian jabatan perangkat desa, penerimaan fee proyek, hingga monopoli pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan keluarga.
Fenomena ini menarik perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai maraknya kepala daerah yang tertangkap tangan berkaitan erat dengan mahalnya ongkos politik di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa saat ini gaji pokok kepala daerah dianggap tidak masuk akal, yakni hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Rifqinizamy berpendapat bahwa ketimpangan antara biaya kampanye yang tinggi dan penghasilan resmi yang rendah menjadi faktor pendorong utama pejabat melakukan korupsi.
Sebagai solusi, DPR mengusulkan agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait hak keuangan kepala daerah agar lebih rasional dan proporsional.
Namun, usulan ini menuai tanggapan dingin dari pihak penegak hukum. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kenaikan gaji tidak serta-merta bisa menekan praktik korupsi.
Menurutnya, akar masalah korupsi bukan sekadar kebutuhan ekonomi, melainkan soal integritas masing-masing individu pemimpin daerah.
Senada dengan KPK, Transparency International Indonesia (TII) menganggap narasi gaji rendah sebagai pemicu korupsi dapat mengaburkan tanggung jawab individu.
Peneliti TII, Agus Sarwono, menegaskan bahwa motif utama korupsi kepala daerah sering kali adalah keserakahan dan penyalahgunaan kewenangan.
TII mengakui adanya masalah struktural pada mahalnya ongkos politik, namun mereka lebih mendorong dilakukannya reformasi tata kelola pendanaan kampanye dan penguatan pengawasan daripada sekadar menaikkan pendapatan pejabat.***
Share this article
KPK menggelar 15 OTT sepanjang awal 2026 dan menjerat 9 kepala daerah. DPR usul naikkan gaji demi tekan korupsi politik, namun KPK dan TII menilai akar masalahnya adalah integritas dan keserakahan.