AYOJAKARTA.COM – International Mobile Equipment Identity atau sering disebut IMEI adalah identitas dari suatu perangkat yang bergerak menjangkau dunia.
IMEI yang merupakan identitas dari sebuah perangkat atau peralatan, selalu terdiri dari 15 digit angka berbeda.
Setiap perangkat atau peralatan telekomunikasi yang dibawa dari suatu negara harus melakukan proses registrasi IMEI sebelum memasuki negara tujuan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah memberlakukan peraturan baru terkait IMEI.
Baca Juga: AUTO KETEMU! Cara Melacak HP Hilang yang Mati Total dengan Menggunakan IMEI, Cek di Sini Caranya
Yakni, Peraturan nomor PER -7/BC/2023 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER -13/BC/2021 tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka setiap pendatang yang memasuki wilayah Indonesia akan dibebaskan dari biaya registrasi.
Pendaftaran registrasi IMEI bagi pendatang ke Indonesia, dilakukan melalui petugas Bea Cukai yang berada di bandara.
Sebelum melakukan registrasi, pendatang terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui pemindaian QR Code.
Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI, Mudah Tanpa Perlu Kunjungi Web atau Gunakan Internet
Selain dengan mendaftar melalui scanning, pendaftar juga dapat melakukan registrasi dengan mengunjungi halaman ecd.beacukai.go.id.
Dalam melakukan proses registrasi, pendatang yang baru masuk ke Indonesia akan diminta untuk mengisi identitas pribadi serta IMEI.
Bagi pengguna perangkat telepon seluler yang ingin mengetahui cara melihat nomor IMEI, bisa dilakukan dengan mengetik kode *#06#.
Apabila perintah tersebut telah diberikan melalui perangkat smartphone, maka secara otomatis akan muncul nomor IMEI yang dimaksud.
Baca Juga: Praktis! Ini Cara Cek IMEI Selain Lewat Web, Jangan Sepelekan Fungsi Pentingnya
Setelah pengisian registrasi selesai dilakukan, pengguna perangkat smartphone akan diminta melakukan pemindaian QR code ke petugas.
Dari hasil pemindaian tersebut, maka secara otomatis akan diketahui harga dari perangkat yang dibawa atau dimiliki pengguna.
Setelah data paspor dan IMEI diinput petugas bandara, hasilnya akan langsung diketahui dari tampilan perangkat.
Jika hasilnya Selesai, maka pengguna bisa segera melanjutkan perjalanan karena seluruh tahapan proses registrasi sudah selesai dilakukan.
Baca Juga: Ragu-ragu Beli Handphone Baru? Pastikan IMEI Terdaftar dengan Tiga Cara Ini!
Ketentuan selesai proses juga dipengaruhi oleh harga dari perangkat, di mana pengguna yang memiliki perangkat seharga 500 US Dollar akan digratiskan, demikian dalam ulasan kanal YouTube Novan YK.
Jika yang terlihat di perangkat adalah Perlu Penelitian lebih Lanjut, maka petugas akan memeriksa harga perangkat yang dibawa.
Jika harganya lebih dari 500 US Dollar, maka pengguna perangkat perlu melakukan pembayaran pajak IMEI.
Adapun dasar perhitungan harga pajak yang harus ditanggung pengguna adalah hasil selisih dari nilai perangkat pengguna.
Jika harga perangkatnya senilai 520 US Dollar, maka pengguna diwajibkan membayar pajak sebesar 20 US Dollar dengan batas waktu selama 5 hari.

Share this article
IMEI yang merupakan identitas dari sebuah perangkat atau peralatan, selalu terdiri dari 15 digit angka berbeda.