AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo bicara soal wacana Google dan Facebook hengkang.
Muncul wacana jika Google dan Facebook akan mengubah aturan terkait royalti media, namun Kominfo tak khawatir.
Pandangan Kominfo ini disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Usman Kansong, soal perubahan royalti dan publisher rights dalam google.
Baca Juga: Potret Ariel Tatum dan Sang Nenek Saat ‘Udud’ Bikin Takjub, Sama-sama Keren
Sebagai informasi, Publisher rights adalah hal yang mengatur hubungan media dengan platform teknologi raksasa seperti Google dan Facebook.
Diungkapkan jika Kominfo sudah mempersiapkan terkait dengan hal ini.
Hal ini juga dikaitkan dengan aturan pendaftaran PSE dan pemblokiran beberapa sistem.
"Saya kira kita siap menghadapi itu (perubahan aturan Google dan Facebook)," ucap Usman Kansong dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Ditjen IKP Kominfo pada Kamis (2/3/2023).
"Kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan beberapa reaksi dari negara lain terkait dengan wacana Google hengkang ini.
Disebutkan jika ini adalah reaksi yang wajar terjadi di berbagai negara.
Namun Kominfo tak tinggal diam, ia masih berusaha mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan ini.
Tak hanya dengan google namun juga beberapa platform lainnya.
"(Pembahasan wacana) bersama Facebook, Google dan TikTok," ungkapnya.
Tak hanya itu ia juga membahas terkait dengan Dewan Pers dan panitia antar kementerian.
Melalui pembahasan tersebut, berbagai platform ini akan ditanyakan terkait dampak yang mereka rasakan.
"Sehingga akan ada masukan konkrit yang bisa disampaikan," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Muncul wacana jika Google dan Facebook akan mengubah aturan terkait royalti media, namun Kominfo tak khawatir.