AYOJAKARTA.COM – Buntut unggahan video penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati yang merupakan salah satu pegawai di Toko Roti membuat warganet geram.
Selain mengecam keras pelaku yang merupakan anak dari Pemilik Toko Roti di Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur tersebut, warganet juga mendukung Dwi Ayu Darmawati.
Bentuk dukungan terhadap Dwi Ayu Darmawati juga menjadi slogan di kalangan warganet untuk memboikot Toko Roti tempat korban mengalami penganiayaan.
Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk DRH! Simak Selengkapnya
Selain Dwi, sejumlah pegawai lainnya yang bekerja di toko roti juga diketahui pernah mengalami berbagai bentuk perundungan dengan kata-kata kasar dan merendahkan.
Menyikapi niat dari warganet tersebut, dalam sebuah wawancara Dwi mengaku sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh warganet.
Namun demikian, Dwi berharap agar persoalan yang dialaminya tidak diperluas warganet dengan memboikot toko roti tempatnya bekerja.
Menurut Dwi, penganiayaan yang dialaminya akibat ulah dari anak pemilik tempat usaha bernama George Sugama Halim tidak memiliki hubungan dengan toko.
Selain itu, Dwi juga berharap agar warganet tidak benar-benar memboikot mengingat masih banyak pegawai yang menggantungkan ekonomi di toko tersebut.
“Saya berterima kasih banget, tapi saya juga menyarankan jangan sampai menyerang toko rotinya karena yang kerja disitu kebanyakan sudah berkeluarga,” pinta Dwi.
Baca Juga: Bisa Ditolak Masuk PTN Seumur Hidup! Jangan Lakukan 2 Hal Ini Ya..
Dampak dari aksi boikot yang menjadi gerakan di kalangan warganet, menurut Dwi akan berdampak secara ekonomi kepada para pekerja.
Karena itu sebagai bentuk ketegasan, Dwi yang mengaku sudah memaafkan akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku.
“Saya sudah memaafkan tetapi saya mau kasus ini tetap berjalan, karena saya takut akan ada korban-korban selanjutnya, biar pelaku jera,” tegas Dwi.
Terkait dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka, Marlas Hutasoit selaku kuasa hukum George Sugama menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan.
Selain mengalami gangguan kejiwaan dan dalam masa pengobatan di RS Polri Kramat Jati, tersangka oleh George Sugama selaku juga memiliki gangguan kecerdasan.
Sehubungan dengan alasan kondisi klinis yang disampaikan oleh Marlas, Jaenudin sebagai kuasa hukum korban tidak sepenuhnya mengimani.
Baca Juga: Hindari Kemacetan! Berikut Kebijakan Arus Mudik dan Balik Nataru 2024/2025
Menurut Jaenudin, alasan gangguan kejiwaan dan kecerdasan yang melekat pada tersangka tidak lain merupakan upaya pembelaan untuk bisa terhindar dari tanggung jawab hukum.
Karena itu, sebagai kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin tetap akan mempersoalkan perkara tersebut, mengingat masih belum adanya bukti.
“Saya meyakini bahwa pengakuan itu hanya merupakan pembelaan saja dan saya anggap itu halu,” ungkap Jaenudin. ***

Share this article
Update kasus penganiayaan anak pemilik toko roti di Cakung George Sugama Halim disebut gangguan jiwa, kuasa hukum korban tak terima