AYOJAKARTA.COM - Direktur promotor Indonesia PT Melani Citra Permata atau biasa dikenal Mecima Pro, Fransiska Dwi Melani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
Baca Juga: Suplai Air PAM JAYA akan Mati 2 Hari! Imbauan Penting bagi 53 Kelurahan di DKI Jakarta
Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
Fransiska Dwi Melani Resmi Tersangka
Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Sdri. Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Baca Juga: Tragedi Pesantren Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo, Kemenag Kucurkan Rp200 Juta untuk Renovasi
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.
Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi.
Kasus Mecima Pro
Mecima Pro sendiri sudah beberapa kali trending di platform X, terlebih menyoal pengembalian dana dari konser Day6 bertajuk “3rd World Tour ‘Forever Young’ in Jakarta 2025”.
Konser yang digelar pada 3 Mei 2025 itu tuai polemik dan tidak memberikan hak konsumen sebut saja:
- Perubahan venue konser dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK) tanpa opsi refund memadai.
- Setelah acara dilaksanakan masalah tiket dan nomor antrean.
- Selain itu pengembalian dana (refund) hingga saat ini masih banyak yang belum dikembalikan.
Baca Juga: Tragedi Pesantren Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo, Kemenag Kucurkan Rp200 Juta untuk Renovasi
Dikutip ayojakarta.com dari akun x @mydayberserikat salah satu akun yang vokal bersuara mengenai pengembalian dana Day6 3rd World Tour ‘Forever Young’ in Jakarta 2025.
Total refund yang belum dibayarkan mencapai Rp4.702.050.000 yakni sebanyak 1.739 tiket dari 1.102 konsumen.
Kasus ini pun sudah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bahkan sudah mengirim surat ke DPR RI sejak 7 Mei 2025 untuk mengajukan audiensi, namun tidak ada respons hingga saat ini.***
Share this article
Fransiska Dwi Melani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).