AYOJAKARTA.COM - Kontroversi soal perkawinan Aurelie Moeremans dengan pria berinisial Bobby yang diceritakan dalam buku berjudul Broken Strings sampai saat ini masih jadi bahan diskusi publik, terutama setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan pernikahan.
Di tengah sorotan itu, Romo Postinus Gulo dari ordo OSC memberikan penjelasan dalam video yang diuggah pada Minggu, 18 Januari 2026 melalui kanal YouTube-nya tentang bagaimana Gereja Katolik memandang anulasi perkawinan dan apa implikasinya dalam konteks kasus Aurelie Moeremans.
Menurut Romo Postinus, publik sering keliru menyamakan anulasi dengan perceraian.
Padahal, kata dia, “Anulasi atau pembatalan perkawinan bukan perceraian. Gereja Katolik tidak pernah mengajarkan perceraian dan tidak pernah menyetujuinya.”
Romo yang saat ini sedang menempuh studi doktoral di Roma tentang Hukum Gereja itu menegaskan bahwa Gereja berpegang pada ajaran Yesus bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia.
Romo Postinus Gulo menjelaskan bahwa anulasi adalah pernyataan bahwa suatu perkawinan tidak pernah sah sejak awal karena adanya syarat hukum kanonik yang tidak terpenuhi.
“Anulasi adalah pembatalan perkawinan yang sejak semula memang tidak sah. Gereja hanya mengeluarkan deklarasi bahwa perkawinan itu memang tidak pernah ada.”
Dalam Gereja Katolik, ada tiga kategori yang dapat menjadi dasar anulasi:
- Halangan perkawinan (impedimentum) — misalnya usia, perbedaan agama, status tahbisan, atau ikatan perkawinan sebelumnya.
- Cacat kesepakatan (defectus consensus) — misalnya penipuan, ketakutan, keterpaksaan, atau penolakan terhadap unsur hakiki perkawinan.
- Cacat tata peneguhan (defectus forma canonica) — misalnya tidak menikah di depan imam dan dua saksi.
Dalam kasus Aurelie, Romo Postinus menilai kemungkinan terdapat cacat kesepakatan akibat dugaan child grooming dan tekanan psikologis.
“Kalau seseorang terpaksa menikah karena ketakutan, maka kesepakatannya cacat. Dan itu dapat menjadi dasar anulasi.”
Menjawab isu publik bahwa dokumen gereja dianggap palsu, Romo Postinus menolaknya.
“Tidak disebut sebagai surat perkawinan palsu. Perkawinan itu sudah dilangsungkan, hanya saja kesepakatan perkawinannya cacat.”
Romo Postinus menyoroti pentingnya keterbukaan calon mempelai terhadap pastor dan keluarga agar Gereja dapat mencegah perkawinan yang cacat sejak awal.
Ia juga mengingatkan soal fenomena grooming yang harus diwaspadai kaena kerap terselubung di balik sikap manis dan kontrol emosional.
Di akhir refleksinya, Romo dari ordo OSC tersebut memberi penjelasan bahwa tujuan hukum gereja adalah “Salus animarum atau keselamatan jiwa-jiwa.”
Dalam konteks aulasi ini, tribunal gereja bukan menghukum, tetapi memberi jalan agar umat mendapatkan keselamatan dan keadilan.

Share this article
Anulasi perkawinan Aurelie bukan perceraian. Romo Postinus jelaskan anulasi menyatakan perkawinan sejak awal tidak sah, diduga karena cacat kesepakatan akibat tekanan.