AYOJAKARTA.COM - Nama Dwi Sasetyaningtyas tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait status kewarganegaraan sang anak ramai diperbincangkan di media sosial.
Potongan video dan tangkapan layar yang beredar luas memicu perdebatan di kalangan warganet.
Terkait hal ini, Dwi dan suami disebut bisa berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, pada 20 Februari 2026, melalui akun media sosialnya Dwi tampak memamerkan paspor milik anaknya yang memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, pun buka suara atas aksi Dwi yang kini menjadi perbincangan masyarakat luas.
Widodo menilai, bahwa tindakan Dwi ini berpotensi melanggar hak perlindungan anak.
Jika melihat dari segi usia, anak Dwi tersebut belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.
Biasanya, seseorang bisa berpindah kewarganegaraan jika telah diklasifikasikan sebagai penduduk tetap di negara lain.
Baca Juga: Langkah-Langkah Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2026 yang Mulai Dibuka Hari Ini
Aturan ini, kata Widodo, hanya berlaku untuk orang dewasa yang sudah punya hak menentukan kewarganegaraan.
Sementara itu, untuk usia anak baru bisa menentukan kewarganegaraan saat mereka berumur 21 tahun.
Namun, hal itu dilakukan jika sang anak lahir dari perkawinan yang sah, ayah atau ibu warga negara asing.
Sedangkan Dwi dan suami diketahui sama-sama berasal WNI.
Bukan pernikahan campuran yang mendorong anak untuk memilih status kewarganegaraan.
Widodo mengatakan bahwa hal ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua.
Terlebih UU Perlindungan Anak menyebutkan tidak boleh memaksa segala sesuatu kepada hal atas anak.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan jika dari garis keturunan orangtua, maka anak dari Dwi ini masih berstatus sebagai WNI.
Meski anak tersebut lahir di luar Indonesia.
Terlebih Inggris, tempat domisili Dwi dan suami diketahui tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.***

Share this article
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, pun buka suara atas aksi Dwi Sasetyaningtyas yang kini menjadi perbincangan masyarakat luas.