AYOJAKARTA.COM - Viral di media sosial pemberhentian 25 gerai supermarket waralaba di Lombok Tengah, Nusa Tengga Barat (NTB) karena melanggar ketentuan daerah.
Penutupan gerai waralaba ini diketahui sudah dilakukan sejak 11 Mei 2026.
Keberadaan mayoritas gerai waralaba ini memiliki lokasi kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

Menanggapi hal ini Menteri Perdagangan Budi Santoso ikut buka suara, ia menyebutkan bahwa penutupan karena masalah perizinan.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pendirian gerai waralaba harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing daerah.
"Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isinya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi dikutip ayojakarta.com pada Senin, 25 Mei 2026.
Perihal nasib dari para pekerja yang terkena pemutusan Hubungan kerja, Budi menyebutkan saat ini pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.

"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan," pungkasnya.
Penutupan gerai waralaba sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.***
Share this article
Viral di media sosial pemberhentian 25 gerai supermarket waralaba di Lombok Tengah, Nusa Tengga Barat (NTB) karena melanggar ketentuan daerah.