AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru.
Setelah dilakukan rekonstruksi dan gelar perkara, polisi kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa korban tidak hanya disekap dan dianiaya, tetapi juga terbukti menjadi korban kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonstruksikan tiga pasal hukum untuk menjerat Taufik Hidayat guna memaksimalkan ancaman hukuman.
"Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Unsur perencanaan dipertegas agar ancaman hukuman 12 tahun penjara dapat terpenuhi. Terakhir, penyidik menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hendra memaparkan bahwa jika ketiga pasal tersebut diakumulasikan, maka total masa hukuman yang membayangi tersangka mencapai puluhan tahun.
"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun (per pasal). Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," tegasnya.***
Share this article
Setelah dilakukan rekonstruksi dan gelar perkara, polisi kini menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.