AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman dua eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2023.
Pengadaan tersebut menghabiskan dana hampir Rp10 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.
Adapun peran dan keterlibatan eks stafsus Mendikbudristek pada kasus korupsi Chromebook sebagaimana dikutip dari Metro TV, sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Mengetahui Peluang Lolos SPMB Jakarta 2025, Begini Hitung Persentil Hasil Rapor SD,SMP,SMA/SMK
Peran eks stafsus Mendibudristek dalam kasus Korupsi Chromebook
Peran staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook cukup signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, stafsus dengan berinisial FH dan JT diduga terlibat dalam pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Nyatanya, hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena keterbatasan infrastruktur internet.
Kejagung mencium adanya kongkalikong yang melibatkan stafsus tersebut dalam mengubah kajian teknis agar pengadaan laptop Chromebook tetap dilaksanakan dengan anggaran mencapai hampir Rp 10 triliun, meskipun kebutuhan sebenarnya tidak mendukung penggunaan Chromebook.
Penggeledahan yang dilakukan di apartemen kedua stafsus ini menghasilkan barang bukti berupa laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, dan dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka secara detail
Nama Nadiem Makarim pun ikut terseret dalam penyidikan, dan Kejagung membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek tersebut jika diperlukan guna memperjelas perkara.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Para penyidik kini masih mengumpulkan bukti dan menelusuri keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi ini. ***
Share this article
Kejagung geledah eks stafsus Nadiem soal dugaan korupsi laptop Chromebook Rp10 T. FH & JT diduga ubah kajian teknis demi pengadaan.