AYOJAKARTA.COM -- Mediasi antara toko roti ternama Clairmont Patisserie dan food vlogger kontroversial Codeblu alias William Anderson menemui jalan buntu.
Pertemuan yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025, berakhir tanpa kesepakatan, meskipun Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Mediasi ini awalnya diharapkan menjadi solusi damai atas sengketa yang berawal dari unggahan video review Codeblu yang viral di media sosial.
Namun, permintaan ganti rugi dari pihak Clairmont yang mencapai Rp5 miliar menjadi batu sandungan yang belum bisa dijembatani kedua pihak.
Clairmont Klaim Alami Kerugian Reputasi dan Finansial
Pihak Clairmont menyatakan bahwa angka tuntutan tersebut berdasarkan pada audit internal yang menghitung kerugian materiil dan penurunan nilai merek.
Selain itu, mereka mengaku kehilangan sejumlah kerja sama bisnis penting usai video Codeblu menjadi viral.
“Penurunan penjualan terjadi drastis, terutama di momen strategis seperti Natal dan Tahun Baru. Reputasi kami jelas terpukul,” ujar perwakilan hukum Clairmont.
Baca Juga: Wow! Bill Gates akan ke Indonesia untuk Bertemu Prabowo, Benarkah karena Program MBG?
Karena mediasi tak menghasilkan kesepakatan, mereka memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan yang mereka layangkan ke polisi sejak Desember 2024 atas dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan.
Isi Tuduhan: Roti Kedaluwarsa, Tikus, dan Proses Produksi Tak Higienis
Sebelumnya, laporan hukum terhadap Codeblu berasal dari PT PHL, perusahaan di balik Clairmont yang merasa sangat dirugikan oleh isi video TikTok tersebut.
Dalam video tersebut, Codeblu menuduh Clairmont memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan serta menyajikan proses produksi yang tidak higienis, bahkan menyebut keberadaan tikus di area dapur.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tautan akun TikTok, video unggahan, serta tangkapan layar dari konten yang diduga mencemarkan nama baik perusahaan.
Baca Juga: Viral Aplikasi World Scan Retina Mata Pengguna Bisa Dapat Uang, Amankah? Ini Kata Pakar
“Kami menangani laporan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Share this article
Mediasi antara toko roti ternama Clairmont Patisserie dan food vlogger kontroversial Codeblu alias William Anderson menemui jalan buntu.