AYOJAKARTA.COM - Arif Sahudi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, buka suara soal gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan pada Gibran Rakabuming Raka lantaran merasa dirugikan Rp 10 juta.
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru menyampaikan jika Gibran Rakabuming Raka tidak menunjukan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada kliennya.
Padahal, kliennya itu merupakan sosok penting yang membuka kesempatan Gibran maju di Pilpres 2024.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih,” kata Arif dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompastv.
“Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," sambungnya.
Sehingga, Arif menjelaskan kliennya menggugat sebesar Rp 10 juta yang nantinya uang tersebut akan disumbangkan ke panti asuhan.
“Makanya kita gugat Rp 10 juta nanti kita kasihkan ke panti asuhan bukan untuk pengacaranya,” ujarnya.
Gugatan Almas kepada Gibran juga telah dikonfirmasi oleh Bambang Ariyanto, Humas Pengadilan Negeri Surakarta.
“Itu mengenai gugatan bahwa si Almas itu kan sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan kok tidak ngasih ucapan terima kasih kata dia,” ujarnya.
Adapun soal gugatan itu telah tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Terkait gugatan tersebut, cawapres nomor urut 2 itu juga telah menanggapinya.
“Iya, nanti kami tindak lanjuti,” kata Gibran.

Share this article
Arif Sahudi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, buka suara soal gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.