AYOJAKARTA.COM – Polres Pacitan menetapkan seorang tersangka berinisial Ayu Findi Antika (26), yang merupakan tersangka atas kasus racun kopi sianida.
Kasus racun kopi sianida ini menewaskan pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Tersangka ayu diduga sengaja memberikan sianida ke kopi yang dibuat ayah korban, yang ternyata diminum pelajar tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa Ayu mendapatkan racun sianida tersebut secara online.
"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," ucap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, dikutip dari Kompas TV, Jumat (2/2/2024).
Penetapan Ayu sebagai tersangka, dilakukan usai polisi melakukan berbagai penyelidikan, pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.
"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," ucap Agung Nugroho.
Hasil laboratorium forensik menunjukan bahwa korban MR (14) tewas akibat racun sianida yang ia minum.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboratorium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," tutur Agung.
Baca Juga: Bukan 1 Februari, Ternyata Mahfud MD Sempat Berencana Bakal Mundur pada Tanggal Ini!
Adapun motif dari Ayu melakukan tindakan tersebut, dikarenakan keluarga korban membuat laporan polisi atas pencurian kartu ATM dan uang senilai Rp 32 juta yang dilakukan oleh Ayu.
Untuk menunda atau menghambat laporan tersebut, maka Ayu memiliki rencana dengan memberikan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Korban MR meminum kopi yang terkandung sianida, pada pagi hari saat hendak berangkat ke sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Sesaat setelah minum kopi, korban langsung terjatuh sambil mengeluarkan cairan bening dari mulutnya.
Keluarga curiga dengan kematian korban, sehingga melaporkan ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan tersangka Ayu.***

Share this article
Polres Pacitan menetapkan seorang tersangka berinisial Ayu Findi Antika (26), yang merupakan tersangka atas kasus racun kopi sianida.