AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan David Ozora kini sudah hampir beranjak ke babak akhir.
Hal tersebut terbukti dengan digelarnya sidang vonis AG, Pacar Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 10 April 2023.
Seperti yang kita ketahui, AG merupakan salah satu terdakwa dalam lingkaran kasus yang penganiayaan David.
Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double
Dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap Anak AG.
Seperti yang dilansir oleh AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV(10/04/2023), kini jakim secara resmi telah menjatuji vonis hukuman bagi AG.
3 tahun 6 bulan merupakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada pacar Mario Dandy tersebut.
Putusan terhadap vonis tersebut didasarkan atas penilaian hakim terkait bukti yang akurat, yang mana AG terbukti memiliki peran dalam penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Angkat Bicara soal Vonis AG, Berharap Pelaku Utama Bisa Dihukum Maksimal!
Hakim menilai terdapat sebuah 'skenario' yang matang saat sebelum para terdakwa tak terkecuali Anak AG.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Tak hanya itu, bahkan Hakim dengan lantang menyebutkan tentang tempat penahanan AG usai sidang vonis hari ini.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” sambung Hakim.
Selain itu, hakim juga turut menyerahkan barang bukti kuat seperti handphone dan barang lainnya ke dalam perkara terdakwa selanjutnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebagai tamabahan informasi, vonis AG 3 tahun 6 bulan tersebut merupakan tututan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, bahkan putusan tersebut dinilai oleh kuasa hukum David,
Mellisa Anggraini mengatakan untuk kasus serupa hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.
Meski demikian, pihak keluarga David Ozora pun diketahui sudah menerima keputusan Hakim terhadap Anak AG.
“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan,” ungkap Mellisa Anggraini.***

Share this article
Seperti yang kita ketahui, AG merupakan salah satu terdakwa dalam lingkaran kasus yang penganiayaan David.