AYOJAKARTA.COM -- Lagi- lagi dugaan kasus penipuan terdengar dilakukan oleh salah satu lembaga pemerintahan.
Dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang oknum pegawai Kemendes kepada CV GPN dengan kerugian ditaksir mencapai Rp168 juta.
Oknum dengan inisial P yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini disebut tak segera membayarkan pendanaan kepada CV GPN dengan nilai pasti Rp168.392.350.
Dikutip dari AyoBandung.com dalam artikel dengan judul "Oknum Pegawai Kemendes Diduga Lakukan Penipuan, Dana Rp168 Juta Tak Kunjung Dibayar, Instansi Lepas Tangan"(3/4/2023), kasus ini berawal saat adanya tawaran kerja sama dari oknum pegawai P kepada CV GPN untuk belanja bahan dalam acara rapat koordinasi Ditjen PDP Tahun 2022 pada April 2022.
Baca Juga: TOK! Resmi Berbaju Orange, KPK Beberkan Fakta Baru Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Kronologi Oknum Pegawai Kemendes diduga curangi CV GPN
Menyetujui tawaran tersebut, CV GPN kemudian melakukan pendanaan sebesar Rp43 juta untuk keperluan pembelian ATK.
Pada awalnya pegawai CV GPN tidak menaruh curiga terhadap oknum pegawai P, namun saat waktu rapat yang dikatakannya tiba, pihak CV GPN melakukan pengecekan terhadap lokasi hotel tempat penyelenggaraan rapat tersebut.
Akan tetapi saat pegawai CV GPN meminta konfirmasi dari pihak hotel, mereka mengatakan bahwa tidak ada pelaksanaan rapat di hari itu.
Pada akhirnya pegawai CV GPN tersebut mendapatkan sebuah foto bukti pelaksanaan kegiatan rapat.
Namun setelah acara rapat tersebut berlalu beberapa waktu, pihak Kemendes tak kunjung melakukan pembayaran atas pembiayaan yang telah dilakukan CV GPN.
Hingga saat R pegawai CV GPN menghubungi oknum pegawai P pada bulan Juli 2022, pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tersebut sedang diproses oleh Kemendes.
Tak hanya itu P bahkan meminta invoice baru, namun selang beberapa waktu P terus menerus berkelit saat dilakukan penagihan.
Tak kehabisan akal, pihak CV GPN kemudian menyurati Kemendes terkait tagihan Rp 168 juta dengan rincian biaya belanja rapat senilai Rp 43.928.250 dan jasa pinjam bayar kegiatan rapat senilai Rp 124.400.000.
Selain itu pihak CV GPN juga berusaha menghubungi atasan P yang akhirnya diketahui bahwa terduga merupakan atasan palsu.
CV GPN kemudian datang ke kantor Kemendes untuk dapat bertemu langsung dengan atas oknum pegawai P.
Setelah kedua belah pihak bertemu, pihak CV GPN dikejutkan dengan sebuah fakta bahwa ternyata Kemendes tak pernah menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud.
Pihak Kemendes bahkan menyatakan bahwa foto yang dikirimkan oleh oknum pegawai P diduga adalah foto acara yang diselenggarakan pada Maret 2022.
Sementara CV GPN memegang bukti surat- surat resmi yang dikirimkan oleh oknum pegawai P tersebut dengan kop Kemendes dan tanda tangan atasannya yang diduga dimanipulasi.
Pihak CV GPN telah meminta Kemendes untuk melakukan evaluasi yang bersifat internal kepada pegawai P.
Namun saat Kemendes melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, P tak pernah datang dengan alasan sakit.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK atas Dugaan Gratifikasi, Netizen: Hidupnya Hancur karena Anak
Hingga akhirnya kini CV GPN kesulitan dalam menghubungi P karena ia telah diberhentikan oleh Kemendes dari pekerjaannya.
Berdasarkan keterangan dari R pegawai CV GPN yang terlibat langsung dalam permasalah ini, pihak Kemendes terkesan lepas tangan dan tidak mau memproses perkara tersebut.
"Kemendes lepas tangan nggak mau proses," kata pegawai R, Rabu, 29 Maret 2023.
Selain itu soal janji evaluasi internal yang sempat diminta oleh pihak CV GPN terhadap oknum P, pihak Kemendes juga tak memberi informasi lebih lanjut pada CV GPN terkait perkembangan.
"Sampai sekarang nggak ada laporan gimana hasilnya," katanya.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang oknum pegawai Kemendes kepada CV GPN dengan kerugian ditaksir mencapai Rp168 juta.