AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemarin penuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).
Diketahui rapat tersebut membahas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD menyebutkan bahwa rapat bersama Komisi III DPR tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa rapat tersebut awalnya berlangsung dengan tegang dan diwarnai perdebatan antara dirinya dengan anggota Komisi III DPR.
"Semula agak tegang. Pertanyaannya berputar-putar, saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya tadi kami clear," kata Mahfud dalam konferensi pers usia RDPU di Kompleks Parlemen, dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Mahfud mengaku bahwa dirinya dengan Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan yang sama, yaitu adalah untuk memajukan negara.
"Tidak ada masalah karena yang ditanyakan (saat rapat) sama, saya hanya menjelaskan saja. Datanya hanya ini dan Kemenkeu hanya mengambil satu biji dari sebongkah anggur, itu yang dijelaskan," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud menemukan bahwasanya akses informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu ternyata ditutup oleh bawahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Itu tafsiran saya karena ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar (surat) yang 2017 itu dilaksanakan. Dibilang tidak ada, ditunjukkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini suratnya ada," katanya.
Sehingga, Mahfud pun menduga bahwa Menteri Sri Mulyani tidak mendapatkan data yang lengkap dan valid terkait hal tersebut.
Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa data yang diterangkan oleh Sri Mulyani sebelumnya sedikit berbeda, namun tidak keliru hanya kurang lengkap karena disembunyikan oleh bawahannya.
"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ujarnya.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Diketahui rapat tersebut membahas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.