AYOJAKARTA.COM- Menko Polhukam Mahfud MD kembali membongkar dugaan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
Kabarnya, dugaan TPPU di Bea Cukai ini terkait impor emas batangan yang mencapai nilai Rp 189 triliun.
M Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI turut berkomentar dan menyarankan agar Presiden RI ikut turun tangan memberantas TPPU ini.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Habis Dugaan TPPU, Kali Ini Impor Emas Batangan Rp189T di Bea Cukai
Mahfud MD mengungkap terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai 15 entitas.
"Itu menyangkut 189, dan itu adalah dugaan pencucian uang, cukai dengan 15 entitas," ungkap Mahfud MD dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun itu merupakan impor emas batangan.
"Apa itu? emas," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 T, Mahfud MD: Data Sudah Clear dan Valid, Hanya Beda Penafsiran
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," sambungnya.
Dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa dugaan TPPU di Bea Cukai ini pernah dilaporkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017 lalu.
M Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI juga turut buka suara terkait dugaan TPPU impor emas batangan senilai Rp 189 triliun tersebut.
Sebelumnya PPATK pernah menyampaikan beberapa kasus mencurigakan kepada Komisi III DPR, Nasir mengatakan orang yang melakukan transaksi mengetahui proses penyelidikan tersebut.
Baca Juga: Ribut Beda Data Transaksi Janggal Rp349 T Direspons Wamenkeu, Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Sehingga diduga pelaku tersebut dengan sengaja mengganti identitas mereka.
"Waktu itu PPATK menyampaikan kepada Komisi III bahwa ada dua kegiatan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang pertama sudah lewat proses peradilan, dan mereka menang," ungkap Nasir melalui kanal YouTube tvOneNews.
"Kemudian muncul lagi, PPATK berusaha melacak transaksi keuangan yang mencurigakan itu, ternyata orang yang melakukan transaksi itu mengetahui kalau PPATK sedang melacak sehingga mereka mengganti identitasnya, itu yang disampaikan oleh PPATK kepada Komisi III," tambahnya.
Oleh karena itu, diduga pelaku TPPU ini bukan orang sembarangan. Bahkan Nasir menyarankan agar Presiden ikut turun tangan.
"Ada dugaan kuat bahwa pemain-pemain ini bukan orang sembarangan, bukan orang kecil, oleh karena itu butuh turun tangan Presiden bukan berarti Presiden mengintervensi proses ini, tapi ikut mendorong," jelas Nasir.
Bahkan NAsir juga mencurigai adanya transaksi lain yang lebih besar dari angkat terkait.
"Saya katakan seolah-olah mengimplikasi masalah yang ada, waktu rapat dengan Prof. Mahfud MD saya sampaikan jangan-jangan masih ada lagi yang lebih besar dari angka ini, transaksi soal impor emas batangan tersebut," jelas Nasir.***

Share this article
Menko Polhukam, Mahfud MD membongkar dugaan pidana pencucian uang dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan total Rp 189 Triliun.