AYOJAKARTA.COM -- Terkuak kasus oknum polisi yang melakukan tindakan suap atau calo pada proses penerimaan Bintara Polri.
Kasus ini terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam internal Polda Jawa Tengah.
Diduga hasil OTT terungkap 5 oknum polisi yang terlibat, yang mana telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana.
Baca Juga: Alshad Ahmad Tuai Nyinyir Warganet, Usai Viral Video Sebut Hubungan Seks Sebelum Menikah Penting
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, menurut informasi oknum polisi tersebut menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
Mulai dari Rp350 juta, Rp750 juta, hingga Rp2,5 miliar namun saat ini uang tersebut telah dikembalikan.
Pemberian vonis yang ringan tentunya menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan publik seolah tidak adanya keseriusan dalam menghukum oknum-oknum tersebut.
Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menyatakan setuju pada keputusan Kapolri terkait hukuman yang diberikan.
"Kami mendukung sepenuhnya arahan Kapolri untuk mem-PTDH dan mempidanakan para oknum yang terlibat, sejalan dengan pernyataan kami dari Kompolnas, yang layak adalah PTDH dan pidana," ujar Benny Mamoto.
Bukan tanpa alasan, persetujuan terkait hukuman tersebut tentunya dengan mempertimbang efektifitas yang ditimbulkan untuk kedepannya.
"Karena ini proses rekrutmen seperti ini, khususnya untuk sekolah Bintara ke SIP (Sekolah Ilmu Polisi) akan menentukan nanti kedepannya," ungkap Benny Mamoto.
"Ketika si Bintara ini harus membayar, mengeluarkan uang, tentunya dia juga nantinya akan juga mencari uang dalam jabatannya untuk kepentingan-kepentingan mau sekolah, pindah tempat dan sebagainya," sambungnya.
Pasalnya saat ini, internal Polri tengah berbenah diri dalam memberantas kasus suap dalam proses perekrutan anggota Polri baik di Akpol ataupun Bintara.
Adanya transparansi dari nilai tes yang langsung keluar atau langsung diumumkan juga dapat dilihat oleh semua orang menjadi salah satu upayanya.
"Seperti Akpol, kami selalu diundang pada seleksi akhir dan para orang tua menyaksikan langsung lewat online, bagaimana nilai itu dihitung, dijumlah, bagaimana ranking, bagaimana kuotanya," ungkap Benny Mamoto.
"Akhirnya secara terbuka, nomor sekian sampai sekian tidak lolos, itulah bentuk transparansi dibangun, tetapi ternyata masih ada oknum-oknum yang bermain," sambungnya.
Menurut Benny Mamoto, kasus ini terjadi di tahun 2022, namun saat ini baru terkuak, dirinya menduga kemungkinan ada pihak lain yang tidak puas terhadap sanksi yang diberikan.
Sehingga oknum Polisi yang tidak puas tersebut malah menyuarakan kasus hingga bisa saja terkuak oknum-oknum lainnya.
"Kasus ini 2022, mulai rame 2023, ada apa? biasanya ada yang tidak puas dan menyuarakan, jangan-jangan nanti tidak hanya 5, bisa berkembang lagi," papar Benny Mamoto.
"Dalam beberapa kasus, ada ketidakpuasan mereka yang dikenakan sanksi kemudian dia akan mulai menggigit teman yang lain atau atasannya, ini pun bisa terjadi nanti ketika PTDH sudah lepas menjadi anggota polisi, dia akan 'bernyanyi' lebih kencang lagi," sambungnya.
Tak hanya itu, Saor Siagian Praktisi Hukum atau Pegiat Antikorupsi menduga ada oknum polisi yang berpangkat tinggi di luar kepanitiaan yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Yang 5 inikan hanya panitia, dan pangkat yang tertinggi itu Kompol, tapi kalau yang mereka minta itu kan dari 350 juta sampai 2,5 miliar. Pertanyaannya adalah apakah mungkin uang itu hanya yang 5 orang ini?," ungkap Saor Siagian.
"Menurut saya kalau sampai ada angka dirilis 2 miliar dalam konteks kepanitiaan begini biasanya, itu bukan di pemain lapangan. Selalu ada di atas dari pada yang 5 ini, yang juga bermain," sambungnya.
Baca Juga: Viral Istri Pamer Harta Kekayaan, Sekda Riau SF Hariyanto Sebut Barang KW dan Beli di Mangga Dua
Menurut penilaian Saor Siagian, model rekrutmen berbayar ini menjadi salah satu akar kejahatan di ranah Kepolisian.
"Ini harus diusut tuntas, kita apresiasi Kapolri juga Kompolnas yang terang benderang meminta ini PTDH dan dipidana. Menurut saya ini merupakan satu kejahatan di Kepolisian awalnya itu rekruitmen yang model bayar begini," tutur Saor Siagian.
"Mana kita harapkan polisi yang baik, kalau dari awal sudah diminta 2,5 miliar, ini sudah pasti jadi penjahat, kita kawal harus diusut setuntas-tuntasnya," sambungnya.
Bahkan, dari fakta yang diterima oleh Saor Siagaan, mereka para calon polisi ditawari langsung oleh para oknum polisi aktif.
"Fakta di lapangan, si pelamar atau calon polisi ini didatangi oleh polisi-polisi aktif, ditawarkan. Kita harus waspadai ini barangkali tidak hanya di 5 orang," ungkap Saor Siagian.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Diduga hasil OTT terungkap 5 oknum polisi yang terlibat, yang mana telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidan