AYOJAKARTA.COM - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan keraguannya atas kemampuan penyidik Polda Jawa Barat dalam membuktikan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon.
Pernyataan ini disampaikan menyusul tiga alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Barat.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan dengan tiga alasan utama.
Pertama, Polda Jabar tidak bisa membuktikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Kedua, adanya error in persona atau kesalahan polisi saat menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Ketiga, status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan harus dibatalkan.
Baca Juga: 28 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasarkan Hasil PPDB 2024, Ada SMA Negeri 8
Reza Indragiri menyatakan, "Dari tiga poin tersebut, menurut saya poin pertama tidak begitu relevan ketika diajukan pada praperadilan. Karena untuk membuktikan apakah Pegi bersalah atau tidak bersalah, terbukti atau tidak terbukti melakukan pembunuhan, itu nanti pada sidang pokok perkara."
Menurut Reza, praperadilan hanya menguji keabsahan atau ketidakabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka, meskipun ia juga mengakui bahwa kuasa hukum sah-sah saja mengangkat poin pertama sebagai strategi untuk menarik perhatian publik dan memicu diskusi di kalangan ahli.
Reza juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang kinerja Polda Jabar dalam menangani kasus ini.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada institusi polisi saya was was betul bahwa ujung akhir dari pra peradilan ini akan mempertegas tanda 'kegagalan' Polda Jabar dalam melakukan mitigasi terhadap kasus Cirebon," katanya.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2016, sudah ada berbagai kejanggalan dalam proses penegakan hukum, dan masalah tersebut seharusnya ditangani dengan serius.
Lebih lanjut, Reza menyoroti bahwa Polda Jabar terlihat menambah persoalan baru dengan mengeliminasi atau menganggap fiktif dua orang DPO dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Ia juga mengkritisi pernyataan Polda Jabar yang tidak konsisten dengan putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 atau 2017 terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh Pegi Setiawan.
Reza mengingatkan bahwa dalam putusan pengadilan, disebutkan bahwa Pegi hanya melakukan rabaan dan ciuman, namun dalam konferensi pers, Polda Jabar menyebut Pegi sebagai pelaku rudapaksa pertama terhadap korban.
"Ini yang saya khawatirkan sekali lagi, bahwa ujung akhir dari praperadilan nanti akan mempertegas penilaian masyarakat bahwa Polda Jabar terkesan kuat sudah tidak berhasil melakukan mitigasi terkait kasus Vina dan Eki di Cirebon," tutup Reza.

Share this article
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan keraguannya atas kemampuan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.