AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bukti adanya pemerasan dalam kasus perundungan yang menimpa almarhumah Dr. Aulia Risma Lestari, seorang dokter residen anestesiologi dari Universitas Diponegoro (Undip).
Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin, 2 September 2024, Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, memaparkan bahwa oknum senior memeras uang sebesar Rp 20 hingga 40 juta per bulan dari Dr. Aulia Risma Lestari selama menjalani pendidikan.
Pemerasan ini diduga terjadi sejak Dr. Aulia mulai memasuki semester pertama, yaitu antara Juli hingga November 2022.
Ia bahkan ditunjuk sebagai bendahara angkatan, yang bertugas mengumpulkan pungutan dari teman-temannya untuk disalurkan ke kegiatan non-akademik di bawah pengawasan senior.
Investigasi Kemenkes menemukan bahwa uang yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kebutuhan pendidikan resmi, tetapi untuk keperluan pribadi para senior, seperti layanan laundry dan penyelesaian tugas-tugas mereka.
"Kami menemukan bahwa praktik pemerasan ini berlangsung secara turun-temurun, meskipun ada laporan bahwa intensitasnya sudah mulai berkurang," ungkap Syahril.
Kemenkes pun bertekad untuk segera memperbaiki tata kelola pendidikan bagi dokter residen di berbagai institusi, terutama dalam mengawasi kemungkinan adanya perundungan yang sistematis.
Syahril menegaskan, Kemenkes tidak hanya akan menindak pelaku perundungan, tetapi juga akan memberikan sanksi kepada tenaga pengajar atau pimpinan rumah sakit yang terlibat.
Sejak dibukanya kanal pelaporan perundungan, tercatat ada lebih dari 410 kasus yang dilaporkan, dengan lebih dari separuhnya terjadi di rumah sakit milik Kemenkes.
Kasus ini juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Berbagai bukti, termasuk rekaman suara dan wawancara dengan keluarga Dr. Aulia, telah diserahkan kepada polisi.
Polisi juga sedang mengkalkulasi nilai nominal uang yang diperas dan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Tegas! Menkes Akan Cabut Surat Izin Praktik Dokter yang Bully Mahasiswi PPDS Prodi Anestesi UNDIP
Kasus pemerasan dan perundungan ini tidak hanya menjadi sorotan di Universitas Diponegoro, tetapi juga diduga terjadi di universitas lain, seperti Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kemenkes berkomitmen untuk memantau dan mencegah kasus perundungan serupa di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya perundungan dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan terus berlanjut di dunia kedokteran," tutup Syahril.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan menentukan langkah selanjutnya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Share this article
Oknum senior memeras uang sebesar Rp 20 hingga 40 juta per bulan dari Dr. Aulia Risma Lestari selama menjalani pendidikan.