AYOJAKARTA.COM – Sejumlah mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia (TSI), mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka datang untuk melaporkan dugaan eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami selama bertahun-tahun bekerja.
Kelompok mantan pekerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto.
Baca Juga: Bansos PIP 2025 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Mugiyanto mengungkapkan bahwa laporan yang diterimanya memuat indikasi kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya. Salah satu aspek yang jarang disorot adalah soal identitas mereka, padahal identitas adalah hak dasar manusia. Mereka bahkan tidak tahu asal-usulnya,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menekankan bahwa Taman Safari Indonesia, sebagai entitas bisnis, wajib tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights.
Prinsip ini telah diadopsi secara resmi oleh pemerintah melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tahun 2022.
Baca Juga: SNBT 2025 Segera Dimulai! Berikut Materi UTBK Lengkap dengan Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan
Kemenkumham berencana segera memanggil manajemen Taman Safari Indonesia untuk dimintai klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan eksploitasi yang terjadi di lingkungan kerja sirkus tersebut.
“Kami akan lakukan secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan proses pemanggilan bisa dilaksanakan,” tambah Mugiyanto.
Kuasa hukum para mantan pekerja OCI, Muhammad Sholeh, mendesak Kemenkumham bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk membentuk tim pencari fakta independen.
Tim ini diharapkan dapat mengusut dugaan pelanggaran HAM secara lintas sektoral dan menyeluruh.
“Semua pihak terkait harus bersatu. Saya mendorong dibentuknya tim pencari fakta agar investigasi berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Sholeh.
Menurut Sholeh, para korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tidak pernah menerima hak dasar mereka, termasuk gaji.
“Selama mereka bekerja, mereka tidak digaji. Mereka diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi. Harus ada ganti rugi kepada para korban. Ini aspek yang selama ini luput dari perhatian,” tegasnya.
Salah satu mantan pemain sirkus, Butet, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik selama latihan maupun saat tampil.
Bahkan, dirinya pernah dirantai menggunakan rantai gajah karena penampilannya dianggap kurang memuaskan.
“Saya dipukuli kalau saat show tidak bagus. Pernah dirantai pakai rantai gajah, sampai buang air pun susah,” ungkap Butet saat memberikan keterangan di kantor Kemenkumham.
Kondisinya semakin memprihatinkan ketika ia sedang hamil. Ia dipaksa tetap tampil di atas panggung dan bahkan dipisahkan dari bayinya setelah melahirkan.
“Saat saya hamil, saya tetap dipaksa tampil. Setelah melahirkan, anak saya langsung dipisahkan. Saya tidak bisa menyusui. Bahkan pernah dipaksa makan kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” tutur Butet dengan suara bergetar.
Baca Juga: Apple Kehilangan $640 Miliar dalam 3 Hari, Harga iPhone 17 Diprediksi Makin Mahal
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari publik. Eksploitasi yang selama ini hanya diasosiasikan dengan hewan sirkus, ternyata juga dialami oleh manusia yang terlibat dalam pertunjukan tersebut.
Masyarakat mulai mempertanyakan etika dari industri hiburan sirkus di Indonesia dan mendesak adanya reformasi total demi perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah kini dituntut untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku usaha, tetapi juga dalam memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja di sektor hiburan, khususnya mereka yang rentan terhadap eksploitasi.***

Share this article
Sejumlah mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia (TSI), mendatangi Kantor Kemenkumham