AYOJAKARTA.COM – Keluarga Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas ditabrak pengemudi BMW kini memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas kasus kecelakaan tersebut.
Mereka menginginkan proses hukum berjalan transparan dan adil agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baru-baru ini, pihak kepolisian telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang juga mahasiswa UGM, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argi Mahasiswa FH UGM.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dan keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan demi mendiang Argo.
Pasal dan hukuman bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Christiano dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM terancam mendapat hukuman berat.
Hukuman maksimal yang dapat dikenakan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: iQOO Neo 10 Resmi Rilis: HP Flagship dengan Snapdragon 8S Gen 4 dan Baterai 7000 mAh
Hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.”
Dalam kasus Christianto yang mengemudikan mobil BMW hingga menyebabkan kematian mahasiswa UGM, ia dapat dijerat dengan pasal tersebut jika terbukti lalai dan menyebabkan meninggalnya korban.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berat lain, hukuman dapat lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelaku juga wajib menanggung biaya pengobatan korban atau biaya pemakaman sesuai Pasal 235 UU LLAJ meskipun tidak disertai sanksi pidana khusus. ***
Share this article
Keluarga Argo tempuh jalur hukum, minta keadilan atas tewasnya Argo. Pengemudi BMW jadi tersangka, terancam 6 tahun penjara.